DIGINDONEWS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pada Jumat (23/01/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2026/SPKT/POLRES Sijunjung/POLDA Sumbar tanggal 23 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan umum Jorong Ranah Tibarau, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SF (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak rokok merek HD warna merah putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca (pirex),1 (satu) buah korek api gas warna hijau,1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung,” tegas AKP Syafwal.
Ia menambahkan, narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Selain merusak kesehatan, juga berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
AKP Syafwal juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Sijunjung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


