DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemko Payakumbuh Usul Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > Pemko Payakumbuh Usul Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Usul Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah

Herpa Published Juni 3, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago guna memperkuat kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru.

Usulan perubahan perda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).

Zulmaeta mengatakan Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis karena menjadi satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.

Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat sehingga diperlukan penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Baca Juga  125 Personel Berbagai Instansi Gladi Kesiapan HKBN

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Zulmaeta, penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota, Elzadaswarman Pimpin Rapat Koordinasi RDTR Kota Payakumbuh

Ia menyebut sejumlah substansi perubahan yang diusulkan antara lain pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas serta kewenangan dewan pengawas dan direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.

Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan yang diusulkan bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dengan tata kelola yang semakin baik, pemerintah daerah berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.

Baca Juga  Kota Payakumbuh Tuan Rumah Kerjuda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago ke depan. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Geliat Bisnis Batu Bara Menguat di Triwulan II, Kinerja KAI Logistik Lampaui Target
Next Article Pemko Payakumbuh Gelar PORSENI TK Se- Kota Payakumbuh
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,180
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh240
    • Solok73
  • Ekonomi2,024
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,009
  • Olahraga79
  • Opini189
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Pentingnya Trading Journal: Menemukan Pola Kesalahan dan Memperbaiki Performa di Hari Sabtu
BRI Finance Catat Pertumbuhan Laba 174% pada Semester I 2026
Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta
Di Balik Perjalanan Aman LRT Jabodebek, Ada Kesiapsiagaan Petugas yang Terus Dilatih

Berita Terkait

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Torehkan Prestasi Juara I Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Sumbar

Juli 21, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Pelayanan Kualitas Publik Serta Mobilitas Masyarakat

Juli 17, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh MOU Dengan Kantor Wilayah Kemenhum Sumbar

Juli 17, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pelayanan Publik Melalui Proyek Perubahan PKN

Juli 16, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?