DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemko Payakumbuh 4 Kali Berturut Turut Meraih Predikat Tertinggi “Zona Hijau” Dari Ombudsman RI
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > Pemko Payakumbuh 4 Kali Berturut Turut Meraih Predikat Tertinggi “Zona Hijau” Dari Ombudsman RI
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh 4 Kali Berturut Turut Meraih Predikat Tertinggi “Zona Hijau” Dari Ombudsman RI

Herpa Published April 24, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman secara tegas mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk tidak berpuas diri meskipun selama empat tahun berturut-turut meraih predikat tertinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota, Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4/2026).

“Alhamdulillah, tahun 2024 kita dapat nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Tapi ingat, mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jangan sampai kita lengah. Sekarang regulasinya berubah total, dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru,” Ujar Elzadaswarman di hadapan 135 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepalapuskesmas, hingga lurah se-Payakumbuh

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Melalui Dinas Koperasi UKM Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Terkait target yang akan dicapai, Elzadaswarman ungkapkan jika Pemko Payakumbuh ke depan tidak hanya akan menjadi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tapi juga harus berusaha menjadi terbaik di tingkat nasional.

“Mari kita lakukan perubahan terus menerus ascara bersama-bersama, jangan masyarakat dipersulit karena prosedur yang berbelit-belit”, sampainya.

Terkait adaptasi regulasi, Elzadaswarman katakan akan adanya perubahan regulasi penilaian.

“Kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan selalu belajar. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting, karena pasti ada perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian,” imbuhnya.

Elzadaswarman juga mengapresiasi capaian Ombudsman Sumbar sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan, termasuk pengembalian 13 BPKB dan 3 SHM yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan

Baca Juga  Wakil Wali Kota Elzadaswarman Terima Kunjungan Silaturahmi Pelajar NU

“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Mari gunakan waktu kegiatan ini seefektif mungkin. Saya minta semua perangkat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tapi pedoman kita dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.

Jika dulu fokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, waktu , kini Ombudsman menilai empat dimensi besar: Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, ditambah dengan pengukuran Kepercayaan Masyarakat.

“Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Siapkan Sholat Idul Fitri 1447 H Di Halaman Kantor Balai Kota

Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kualitas pelayanan ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi Dengan Maladministrasi” . Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti korupsi. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran
Next Article Dinas Pertanian Serahkan Bantuan Benih Jagung Unggul, Dampak Bencana Hidrometeorologi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,080
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota423
    • Padang34
    • Payakumbuh161
    • Solok73
  • Ekonomi1,498
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah221
  • Lifestyle112
  • Nasional968
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized283
  • Video15

Berita Lainnya

ION Siapkan Peluncuran, Bangun Fondasi Open Commerce Indonesia Lewat Workshop Perdana
17 Ribu Kilometer Demi Tanah: Perjalanan Konstantin Zulske Melintasi Negara dan Benua
BRI Finance Optimistis Hadapi Dinamika Suku Bunga Lewat Strategi Pendanaan Adaptif
Insentif Tetap Jalan, Pembiayaan Kendaraan Listrik BRI Finance Tumbuh Positif

Berita Terkait

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Menggelar Gerakan Pangan Murah

Mei 20, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Harkitnas Ke-118, Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Mei 20, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Terima Kunjungan Investor India Dan Malaysia

Mei 20, 2026
Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman : Pendidikan Tahfiz Dalam Membentengi Generasi Muda

Mei 20, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?