DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pakar: Klaim ‘Musibah’ Tak Hapus Kewajiban Pemilik Bangunan Memenuhi Standar Kelaikan Fungsi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Pakar: Klaim ‘Musibah’ Tak Hapus Kewajiban Pemilik Bangunan Memenuhi Standar Kelaikan Fungsi
Nasional

Pakar: Klaim ‘Musibah’ Tak Hapus Kewajiban Pemilik Bangunan Memenuhi Standar Kelaikan Fungsi

Putra Published Oktober 28, 2025
Share
SHARE

Jakarta – Peristiwa ambruknya atap lapangan padel di kawasan Anwa Racquet Club, Jakarta Barat, memantik sorotan pakar hukum tata ruang dan bangunan gedung. Pakar Hukum Tata Ruang dan Bangunan Gedung dari Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zaki Mubarrak, menilai kejadian itu tidak bisa semata-mata dikategorikan sebagai “musibah alamiah” sebagaimana klaim pemilik, melainkan harus diuji secara hukum dan teknis melalui audit kelaikan fungsi bangunan.

“Dalam perspektif hukum tata ruang dan bangunan, setiap gedung yang digunakan untuk kegiatan publik wajib memenuhi dua instrumen utama, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sederhananya, bangunan itu harus dilakukan audit administrtaif dan teknis sebelum difungsikan” ujar Zaki dihubungi, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan pentingnya PBG dan SLF tersebut dalam menjamin keselamatan pengguna bangunan.
“Dua dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum atas keamanan dan keselamatan pengguna bangunan,” tambahnya.

Baca Juga  Maju sebagai Calon Ketua Umum PB HMI, Suyanto Optimis Bisa Menang

Menurut Zaki, meski penyebab awal disebut akibat angin kencang dan hujan deras, faktor cuaca ekstrem tidak dapat dijadikan alasan peniadaan tanggung jawab. “Kalau atap terlepas hanya karena terpaan angin, artinya ada potensi kekeliruan dalam perencanaan teknis atau pelaksanaan konstruksi. Standar bangunan publik seharusnya memperhitungkan beban angin, sambungan rangka, dan pemeliharaan berkala. Dalam perencanaan bangunan gedung perlu memperhatikan kondisi alam yang semua datanya telah tersedia secara teknis baik by riset maupun by standar SNI, dari mulai debit air, debit curah hujan hingga kondisi tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di wilayah DKI Jakarta, penyelenggaraan bangunan gedung diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur dan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan. Aturan tersebut menegaskan bahwa bangunan nonrumah tinggal seperti sarana olahraga wajib memiliki SLF sebelum digunakan.

Baca Juga  Hadiri Diskusi "Ngobrol Bareng Legislator" Desi Ratnasari : Jangan Sampai Masyarakat Indonesia Menjadi Individu Penyuka Hal Instan

“Apabila SLF belum diterbitkan atau tidak diperbarui, bangunan tersebut sebebnarnya secara hukum belum dinyatakan laik fungsi. Jika mau jujur, kondisi lapangan kadang membuka banyak peluang permakluman atas bangunan-bangunan baru yang akan di fungsikan. Faktor “biasanya” aman seringkali menjadi penyebab secara tradisional dari insiden pada bangunan. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta, seharusnya melakukan pengawasan berkala dan sistematis terhadap bangunan-bangunan publik dengan risiko tinggi,” tegas Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menilai penting dilakukan audit teknis independen terhadap kondisi struktur atap, sambungan rangka, dan sistem drainase bangunan gedung hingga uji lab struktur tanah ditempat bangunan itu berdiri. Pemeriksaan ini, katanya, menjadi dasar untuk menentukan apakah ambruknya atap murni akibat cuaca atau karena kelalaian dalam perencanaan dan pemeliharaan.

Baca Juga  Menjadi Narasumber Pada Diskusi Anti Golput , Asribel : Jangan Sampai Hak Pilih Tidak Digunakan

“Jika ditemukan bahwa struktur tidak memenuhi standar, maka pemilik atau pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun perdata, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Paling tidak, peristiwa tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan dapat memberi pelajaran berharga bagi para pemilik bangunan gedung publik,” ungkapnya.

Zaki juga mengingatkan bahwa penggunaan bangunan untuk kegiatan turnamen nasional menuntut standar keselamatan yang lebih tinggi. “Bangunan yang digunakan publik tidak boleh hanya layak secara estetika, tapi harus benar-benar aman dan teruji secara struktural,” pungkasnya.

TAGGED:hukumhukumtataruanglapanganambruk
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Industri Kripto Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Sumbang Pajak Rp 1,71 Triliun
Next Article Apresiasi Loyalitas Korporasi, BRI Branch Office Kalimalang Region 6/Jakarta 1 Serahkan Hadiah Eksklusif kepada Nasabah Qlola PT. Ardhya Bumi Persada
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah860
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi537
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah183
  • Lifestyle112
  • Nasional798
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized235
  • Video15

Berita Lainnya

Apresiasi Loyalitas Korporasi, BRI Branch Office Kalimalang Region 6/Jakarta 1 Serahkan Hadiah Eksklusif kepada Nasabah Qlola PT. Ardhya Bumi Persada
Pakar: Klaim ‘Musibah’ Tak Hapus Kewajiban Pemilik Bangunan Memenuhi Standar Kelaikan Fungsi
Industri Kripto Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Sumbang Pajak Rp 1,71 Triliun
YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota

Berita Terkait

DaerahNasional

Jamin Makanan Bergizi Gratis Bebas Zat Berbahaya, Polda Kalbar Lakukan Uji Reagen Secara Ketat

Oktober 25, 2025
Nasional

Athari Gauthi Ardi Serap Aspirasi UMKM di Sijunjung, Dorong Solusi Nyata untuk Ekonomi Rakyat

Oktober 25, 2025
Nasional

Meriah dan Khidmat, 10.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Lapangan Pahlawan Nasional KH. Abdul Chalim

Oktober 22, 2025
Nasional

Bangun Kepercayaan Publik, Koperasi Harus Perkuat Komunikasi dan Akuntabilitas

Oktober 20, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?