DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pakar: Kerusakan Lingkungan Tidak Otomatis Kerugian Negara
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > Pakar: Kerusakan Lingkungan Tidak Otomatis Kerugian Negara
Politik

Pakar: Kerusakan Lingkungan Tidak Otomatis Kerugian Negara

Redaksi Published Maret 15, 2024
Share
SHARE

Ilustrasi Timah

Digindonews com — Tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Dan disebut-sebut masuk sebagai kerugian negara. Kendati begitu, perdebatan yang mencuat adalah kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Nella Sumika Putri, mengatakan dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik bisa kejagung, tipikor bareskrim atau KPK. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit sedangkan terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK (video SEMA 4/2016).

Baca Juga  Teddy Alfonso Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 : Tantangan dan Permasalahan Dunia Kerja Indonesia

“Yang berhak berhitung, kalau kita bicara rezim korupsi sebenarnya, kan dia ranahnya adalah siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan Audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari Penyidik” ujar Nella saat dihubungi, Rabu(13/3/2024).

Soal perhitungan Bambang Hero Saharjo dan diklaim sebagai kerugian negara, Nella pun mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya, apakah Bambang bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP, atau bagian penyidik semisal KPK?.

Nella juga mempertimbangkan bahwa dari perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.

Baca Juga  Wendi Caleg Golkar : Saya Ingin Hadir dan Bermanfaat untuk Masyarakat Banyak

“Nah, sekarang posisinya Pak Bambang Hero dalam kontek yang mana? Apakah dia bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Jadi ini rezimnya yang mana nih? Nah, saya juga gak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal diantara keduanya terdapat “rezim” tindak pidana khusus yg berbeda” bebernya.

Menurutnya, perlunya telaah lebih jauh dan menyeluruh dampak dari perilaku korup dalam tambang Timah, terutama soal kerugian lingkungan dan kerugian negara. Nella melihat, ada perilaku korup dalam tata kelola yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan karenanya perlu di bedakan antara tindak pidana lingkungan yang mana karena adanya kerusakan lingkungan yang dimaksud. Atau tindak pidana korupsi yg menimbulkan kerugian negara, tindak pidana mana yang mau dikenakan itu juga harus dipertegas kembali.

Baca Juga  "KPU Kota Solok Sahkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Memenuhi Syarat sebagai Calon Kepala Daerah"

“Oleh ahli lingkungan IPB tersebut, dalam perhitungan kerugian lingkungan tersebut terdapat dua perbuatan, pertama apakah karena “Tata kelola, administrasi seperti izin izin pertambangan” yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau tindakan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, nah yang dihitung ini yang mana karena keduanya masuk rezim tindak pidana lingkungan. Kerugian negara karena korupsinya atau kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan akibat dari tindak pidana lingkungan?,” tanya dia.

“Pertanyaannya, ini kerugian perusakan ini murni kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan korup dalam tata kelola sesuai pidana lingkungan. Ini dua hal yang menurut saya, bisa dua hal yang berbeda,” lanjut Nella. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Nyoblos di TPS 08 Baruah Gunuang, Bupati Safaruddin: Selamat Menikmati Pesta Demokrasi
Next Article Korupsi di Dinkes Sumut Terbongkar, Aktivis Mahasiswa Sebut itu Adalah Komitmen Nyata Kejatisu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi326
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global
INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan

Berita Terkait

Ketum PPI Bima Putra Kecam Keras Hasbiallah Ilyas: “Jangan Balik Logika, Koruptor Itu Penjahat Negara!

Juni 9, 2025
Abdul Halim Wijaya Srg, Fungsionaris PB HMI Bid Hubungan Internasional
UncategorizedEkonomiHeadlineNasionalPolitik

PB HMI Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Sumut dalam Menjaga Stabilitas dan Menangani Kejahatan Strategis

Mei 27, 2025

Tantangan dan Perspektif Masa Depan Hutan Indonesia Serta Solusinya

Mei 18, 2025

OTISTA: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ormas Preman, Bubarkan Ormas Anarkis!

April 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?