DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kuliah Umum ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Bahas Pembaruan dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kuliah Umum ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Bahas Pembaruan dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan
Nasional

Kuliah Umum ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Bahas Pembaruan dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan

Putra Published Desember 6, 2024
Share
SHARE

Yogyakarta, 5 November 2024 – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bersama Program Doktor Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sukses menyelenggarakan kuliah umum bertema “Pembaruan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan.” Kegiatan yang berlangsung di ruang Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum ini dihadiri sekitar 70 peserta, termasuk mahasiswa magister, doktoral, serta dosen.

Direktur Eksekutif ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, membuka acara dengan menekankan pentingnya inovasi dalam penelitian hukum Islam.
“Melalui kuliah umum ini, kami berharap ISLaMS dapat menjadi wadah yang mendukung para akademisi melahirkan pembaruan hukum Islam melalui pendekatan-pendekatan yang relevan dan inovatif,” ujarnya.

Baca Juga  Kemendikbud Catat 9.770 Warisan Budaya

Euis menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi utama ISLaMS untuk menguatkan kajian hukum Islam melalui pendekatan normatif dan ilmu sosial. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mendalam terhadap metode pembaruan hukum Islam, tetapi juga memperkaya wacana hukum dari berbagai perspektif.

Prof. Dr. Ali Sodiqin, salah satu narasumber, memaparkan pentingnya kajian hukum Islam dalam kerangka paradigma kritikal. Ia menjelaskan bahwa paradigma ini menaungi teori-teori kritikal seperti teori hukum feminis yang menyuarakan pertanyaan kaum terpinggirkan, termasuk perempuan, dalam analisis hukum.
“Kata demi kata, kalimat demi kalimat dalam hukum dianalisis dengan pertanyaan kritis: apakah hukum merupakan formalisasi kehendak bersama? Alat kekuasaan? Atau sarana perubahan?” tutur Ali.

Baca Juga  Legislator Jelaskan Strategi Era Digital Kembangkan Pariwisata

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan socio-legal untuk memahami fenomena hukum secara mendalam dalam konteks masyarakat. Menurutnya, hukum adalah refleksi dari struktur sosial, ekonomi, ideologi, dan budaya masyarakat.


Sementara itu, Prof. Atho Mudzhar memberikan pandangannya tentang posisi studi hukum Islam. Menurutnya, studi ini dapat dilihat sebagai bagian dari studi Islam atau studi hukum secara umum.

“Ketika dilihat sebagai bagian dari studi Islam, penelitian hukum Islam dapat dilakukan secara normatif maupun sosiologis, atau keduanya sekaligus. Namun, jika dianggap sebagai bagian dari studi hukum umum, pendekatan normatif lebih diutamakan,” jelas Atho.

Ia menyoroti beberapa inovasi yang telah diperkenalkan, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur harta bersama (gonogini) dan wasiat wajib bagi anak angkat. Inovasi serupa juga terlihat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang mengakomodasi akad-akad baru yang tidak dikenal dalam fikih klasik.

Baca Juga  Meningkatkan Metodologi Penelitian, ISLaMS Kembali Gelar Thesis Talk

Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen ISLaMS dan UIN Sunan Kalijaga dalam mendorong perkembangan kajian hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan zaman. Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi yang diharapkan mampu menjadi inspirasi dalam penelitian dan pengembangan hukum Islam ke depannya.

TAGGED:hukumislamskuliah umum
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Peduli Lingkungan, BRI Gelar Pelatihan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi Berbasis Masyarakat
Next Article FLO II Expo Ke-3 Tahun 2024: Dorong Indonesia Sebagai Pusat Pengembangan Florikultura Dunia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah819
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota385
    • Padang24
    • Payakumbuh25
    • Solok57
  • Ekonomi337
  • Headline397
  • Internasional80
  • Khazanah171
  • Lifestyle112
  • Nasional738
  • Olahraga71
  • Opini154
  • Pariwara Lipsus29
  • Politik248
  • Uncategorized191
  • Video15

Berita Lainnya

Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.
Aplikasi Akuntansi Online: Tingkatkan Efisiensi Bisnis dari Mana Saja Kapan Saja
Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra
Pemuda Pasar Belakang; Depot BBM di Jantung Kota, Bom Waktu yang Terabaikan

Berita Terkait

NasionalOpini

BEM Sibolga- Tapteng; Mahasiswa Tidak Takut, Kami Akan Terus Kawal Relokasi Depot PT Pertamina Sibolga

Juli 3, 2025
Nasional

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Kalbar Gelar Syukuran dan Bakti Sosial di 10 Titik Pontianak-Kubu Raya

Juli 1, 2025
Nasional

Tular Nalar Summit 2025: Menjawab Tantangan Era Digital dengan Literasi dan Kolaborasi

Juni 27, 2025
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Komunitas Driver Ojol dan Supir Truck Kalbar Apresiasi Kinerja Polda Kalbar

Juni 27, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?