DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: “KPU Kota Solok Sahkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Memenuhi Syarat sebagai Calon Kepala Daerah”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Solok > “KPU Kota Solok Sahkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Memenuhi Syarat sebagai Calon Kepala Daerah”
DaerahPolitikSolok

“KPU Kota Solok Sahkan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Memenuhi Syarat sebagai Calon Kepala Daerah”

Yonuardi Published September 17, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com—KPU Kota Solok akan menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No 2 Tahun 2024 yakni 22 September 2024.

Adapun tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan wakil walikota Solok telah berjalan dengan lancar mulai dari pengumuman pendaftaran calon dari tanggal 24 s/d 26 Agustus 2024 dilanjutkan dengan  pendaftaran paslon 27 s/d 29 Agustus 2024. Sebagaimana diketahui  pendaftaran hari pertama tidak ada paslon yg mendaftar, dihari kedua paslon  Ramadhani Kirana putra dan Suryadi Nurdal dan setelah itu di hari terakhir pendaftaran paslon Nofi Candra dan Leo Murphy mendaftar ke KPU Kota Solok.

Sesuai jadwal kedua paslon yang telah diterima pendaftarannya melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September.

Baca Juga  Almasar Sumut Menduga Penanganan Kasus Proyek Medan Tidak Jelas

Hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon telah diserahkan pada tanggal 4 September dengan status memenuhi syarat. Artinya tidak ada satupun paslon yang tidak sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi menggunakan narkotika.

Berdasarkan verifikasi administrasi calon yang dilaksanakan tanggal 29 agustus s/d 4 September didapati satu calon wako memenuhi syarat dan satu calon belum memenuhi syarat. 1 calon wawako memenuhi syarat dan satu belum memenuhi syarat. BakalCalon yang belum belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan dan harus menyerahkan perbaikan di tanggal 6 s/d 8 september 2024 yang lalu. Hasil dari verifikasi administrasi perbaikan sudah diumumkan pada tanggal 14 september 2024 dengan hasil seluruh paslon dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga  Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.

Tomi Farto Selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa tujuan dilakukannya penelitian atau verifikasi adalah untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon. Diantara syarat calon yang dilakukan verifikasi berupa surat keterangan (Suket) tidak pernah dipidana, suket tidak dicabut hak politiknya, tidak memiliki hutang, tidak dinyatakan pailit, SKCK, tanda terima LHKPN, suket bebas tunggakan pajak, NPWP dan SPT Tahunan untuk 5 tahun terakhir dari kantor pajak, KTP e dan No. NIK, ijazah SLTA paslon, ijazah gelar, termasuk suket keterangan haji dari Kementrian Agama bagi calon yang mencantumkan gelar haji nya. dan banyak lainnnya sesuai dengan syarat calon yg tertuang pada pasal 20 sd 33 PKPU No. 8 Tahun 2024.

Baca Juga  Capaian IPM 2023 Sijunjung Meningkat Pesat, Dulu 2 Terbawah Di Sumbar Kini Peringkat 12

“Sekarang KPU sedang menanti tanggapan masyarakat terhadap calon yang telah di umumkan statusnya sebagai memenuhi syarat dari tanggal 15 s/d 18 september 2024.

Tanggal 22 September 2024 calon Walikota dan Wakil Walikota Solok akan kita tetapkan melalui rapat pleno tertutup KPU Kota Solok. Sesuai dengan pasal 120 PKPU No. 8 Tahun 2024 calon yang ditetapkan adalah calon yang telah memenuhi syarat dan proses selanjutnya setelah penetapan tersebut besoknya dilakukan pengundian nomor urut calon, dan pada panggal 25 September 2024, Calon yang telah kita tetapkan sudah bisa berkampanye  menyampaikan Visi dan Misinya pada masyarakat hingga 23 November 2024 “Ujarnya.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ikuti Beta Test Luna Heroes Sekarang! Pertempuran Tanpa Batas Dimulai!
Next Article Dies Natalies Kohati ke-58 : Kohati menjadi solusi berkelanjutan untuk perempuan dan peradaban
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,150
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh216
    • Solok73
  • Ekonomi1,821
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional995
  • Olahraga79
  • Opini182
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized292
  • Video15

Berita Lainnya

“Visi Itu Murah.” Pesan Narko Santoso yang Mencuri Perhatian Leadership Youth Summit 4.0
Bank Neo Commerce Gandeng HIMMAS UIN Sunan Gunung Djati Bandung Adakan Literasi Keuangan, Ajak Mahasiswa Waspada Terhadap Penipuan Digital
Lovina untuk Slow Traveler: Hot Springs, Vihara, dan Alasan Orang Tidak Mau Buru-Buru Pulang
Siapkan Dana Pendidikan Anak, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Fleksibel

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Politik

Dewan Etik Partai GOLKAR Jatuhkan Sanksi kepada Kader yang Memposting Persoalan Internal di Media Sosial

Juni 27, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Meluncurkan Enam Inovasi Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan

Juni 26, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Festival Minangkabau 2026

Juni 26, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?