Digindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar konferensi pers (Konpers) hari ini senin (26/08/2024) bertempat di kantor KPU Kota Solok. Acara yang dimulai dari pukul 09.00 Wib tersebut menyampaikan perkembangan terkini terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada Pemilihan serentak nasional Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dalam konferensi pers tersebut,Tomi Farto, M.Pd selaku Divisi Teknis KPU Kota Solok menyampaikan bahwa KPU Kota Solok secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Walikota dan Wakil dan Wakil Walikota Solok yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) No.2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan tahapan ini telah di umumkan pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024 yakni melalui halaman web KPU Kota Solok, dan media cetak harian maupun media online, hal ini sebagai bentuk mesosialisasikan pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota solok yang akan dimulai pendaftaranya dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“Terkait dengan persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok kita mengacu mengacu Undang undang Nomor 01 tahun 2015, peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024,PKPU Nomor 8 Tahun 2024, keputusan Makamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah dibacakan pada 20 Agustus 2024 yang lalu. Selanjutnya kita juga menerima surat dinas dari KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang mengatur pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian pada tanggal 25 Agustus juga telah disetujui rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana KPU RI Bersama dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kemenkum HAM, Bawaslu RI serta DKPP RI. sehingga pada tanggal 25 kemarin telah dikeluarkannya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hal ini ada beberapa pasal yang diubah di PKPU ini yakni pasal 11,13,15,95, 99 dan pasal 135. Pasal ini adalah pasal pasal yang memenuhi ketentuan dari keputusan Makamah konstitusi, disamping itu tidak lupa juga kami menyampaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah, dimana MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Ujar Tomi
Selain itu, KPU Kota Solok juga telah melakukan berbagai persiapan lainnya, seperti melakukan komunikasi intensif dengan partai politik yakni dengan mengadakan sosialisasi serta rapat koordinasi terkait pendaftaran calon kepala daerah nantinya.
Sementara Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yance Gafar,SE menambahkan bahwa Setelah bakal calon melakukan pendaftaran ke KPU Kota Solok, bakal calon kepala daerah sudah bisa melakulan Pemeriksaan Kesehatan yang telah dijadwalkan yakni dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal dengan 2 September 2024. Adapun Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, yakni 29 Agustus – 4 September 2024. Sedangkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 – 6 September 2024.
Seterusnya untuk Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, tanggal 29 Agustus sampai tanggal 04 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti, 6-14 September 2024. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024
“Kita juga menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024,” ungkapnya
Dalam kesempatan konpers tersebut, KPU Kota Solok juga membuka ruang bagi media untuk mengajukan pertanyaan terkait persiapan Pilkada 2024. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain mengenai sudah sejauh partai politik mengirim utusan LO atau penghubung untuk berkomunikasi dalam penyiapan dokumen berkas pencalonan dan juga terkait pembahasan ambang batas suara parpol dalam mencalonkan kepala daerah di Kota Solok sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024.***