DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Bakal Bupati Dan Wakil Bupati Perseorangan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > KPU Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Bakal Bupati Dan Wakil Bupati Perseorangan
Daerah

KPU Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Bakal Bupati Dan Wakil Bupati Perseorangan

Dera Anugrah Published Juni 27, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com, Kabupaten 50 Kota—KPU melaksanakan Rapat koordinasi dan Bimbingan teknis “Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Kesatuan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 di Tingkat Kecamatan, Acara ini di gelar di Hotel Sago 2 Kabupaten 50 Puluh Kota, 27 Juni 2024.

Wendi Ahmad Wahyudi, S.Pd (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi,

Wendi mengatakan dalam kegiatan ini ada beberapa rangkaian, dengan ada nya penyampaian materi oleh narasumber, lalu menyampaikan teknis Pemilihan bakal Bupati dan Wakil Bupati yang perseorangan

Tanggal 30 besok sampai tanggal 5 Juli akan ada beberapa kegiatan pelatihan bagi pemungutan suara dan pelatihan KPPS untuk pelaksanaan tugas pada tanggal 13 Juli mendatang. Ucap Wendi

Baca Juga  Irwandy, ST Ex Ketua PKN Limapuluh Kota Maju Pileg 2024 dari Partai PPP

Lalu beliau membuka acara dengan mengucapkan “Rapat koordinasi dan Bimbingan teknis “Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Kesatuan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 di Tingkat Kecamatan, acara kita buka secara resmi”

Syafrizal, S.H (Divisi Hukum dan Pengawasan) Sebagai narasumber mengatakan “Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati akan melakukan beberapa tahapan yang akan di lalu oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati”

Tahapan pertama yaitu Verifikasi faktual kesatuan yang mana tahapan ini akan harus di laksanakan pada Jum’at 21 Juni 2024 sampai Kamis 4 Juli 2024

Tahapan ke dua yaitu Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual ke satu di tingkat kecamatan yang akan di laksanakan Jum’at 5 Juli 2024

Baca Juga  Kunjungi Mesjid Baitul Makmur Nagari Muaro, TSR XII Serahkan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan

Tahapan terakhir bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati adalah rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke satu di tingkat Kabupaten/Kota. Lanjut Ali

Setiap tahapan yang di ikuti oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus memberikan lembar kerjanya terhadap PPK dan PPS

Ali juga memberikan Tata cara Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual oleh PPK sebagai berikut: Pertama,PPK melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual setelah menerima lembar kerja menggunakan formulir mode LX.VERI AK PENDIKUNG KWK-PPS

Kedua, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke-1 dilakukan dalam rapat pleno

Ketiga, Leno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke-1 dipimpin oleh ketua panitia pemilihan Kecamatan

Keempat,Pemimpin rapat dapat dialihkan kepada salah seorang anggota panitia pemilihan Kecamatan yang hadir pada rapat pleno atas kesepakatan anggota rapat

Baca Juga  Menyongsong Indonesia Emas, Menyala Institute Ajak Jaga Stabilitas Harkamtibmas

Kelima, setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dibuka ketua panitia pemilihan Kecamatan, ketua devisi hukum PPK membacakan tata tertib rapat pleno.

Keenam, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dilaksanakan sesuai tata tertib rapat pleno dan peraturan perundang-undangan.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dibuka Bupati Safaruddin, Ratusan Bundo Kanduang se Kecamatan Payakumbuh Semarakkan Kegiatan Pembinaan dan Penampilan Adat Salingka Nagari
Next Article Kominfo RI Lakukan Urgensi Literasi Digital Dalam Melawan Hoaks
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw

Juni 15, 2025
Padang

Kuat di Barisan, Tangguh di Ekonomi: Nanda Satria Dorong Kemandirian Kader Ansor-Banser

Juni 15, 2025
Padang

Loyalitas dan Totalitas Kader Ansor-Banser Sumbar Menggema dari Balai Kota Padang

Juni 14, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?