DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara
NasionalHeadline

KPK Panggil Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara

Redaksi Published Desember 12, 2022
Share
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

“Hari ini, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS di Kantor KPK RI, Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Selain Hasbi, tambah dia, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni wiraswasta Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, pada Kamis (8/12), KPK telah menahan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Penahanan dilakukan setelah KPK memanggil Gazalba untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga  Telaah Masalah Stunting Di Indonesia, Bidang Kesmas PB HMI Menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Forum Guntur

Selain Gazalba, dalam kesempatan yang sama, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga  Kominfo RI Hadirkan Kresna Dewanata Phrosakh Anggota DPR RI dalam Webinar "Membangun Nilai Pancasila di Ruang Digital"

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

TAGGED:Ali FikriKPKMahkamah Agung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sam Bankman Fried pentolan FTX yang gulung tikar. Foto US Today FTX Gulung Tikar, Bankman Siapkan Bisnis Baru
Next Article Wamenkumham: Surat PBB Terkait KUHP Sangat Terlambat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?