DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KOMDIGI RI Berkolaborasi Dengan DPR RI Giat Diskusi Publik Dengan Tema “Mengenal Dan Mengantisipasi Bahaya Judi Online Dan Investigasi Ilegal”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > KOMDIGI RI Berkolaborasi Dengan DPR RI Giat Diskusi Publik Dengan Tema “Mengenal Dan Mengantisipasi Bahaya Judi Online Dan Investigasi Ilegal”
Nasional

KOMDIGI RI Berkolaborasi Dengan DPR RI Giat Diskusi Publik Dengan Tema “Mengenal Dan Mengantisipasi Bahaya Judi Online Dan Investigasi Ilegal”

Astriani Published Mei 14, 2025
Share
SHARE

Digindonews.com-KOMDIGI RI Berkolaborasi dengan DPR RI giat diskusi Publik dengan tema “Mengenal dan Mengantisipasi Bahaya Judi Online dan Investigasi Ilegal”. Kegiatan ini dilakukan secara online via platform zoom meeting pada Jum’at (09/05/25).

Usman Kansong menyampaikan bahwa ada data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada periode Januari sampai Maret 2025, besar transaksi judi online sebesar 90 Triliun dengan jumlah pemain 1 juta 66 ribu orang dan pendapatan pemain 71% berpendapatan dibawah 5jt rupiah, usia mereka yang terlibat atau pemain 20 – 30 Tahun 396rb orang, 31-40 Tahun 395rb Orang dan dibawah 17 tahun 400rb Orang. Klasemen sementara judi online Jawa barat nilai transaksi 3,8 Triliun, DKI Jakarta 2,3 Triliun, Jawa Tengah 1,3 Triliun, Jawa Timur 1,05 Triliun dan Banten 1,02 Triliun, Jawa barat masih menjadi juara bertahan sejak 2024.

Berikut tugas Komdigi dalam penindakan adalah memblokir situs sudah jutaan situs judi online kemudian Blokir OJK, OJK memerintah PJK untuk memblokir rekening penampungan judi online lalu PPATK Menghentikan transaksi selama 5 + 15 hari kerja dan menyampaikan hasil analisis kepada penyidik lalu penyidik melakukan pemblokiran dengan jangka waktu 30 hari kerja dan penyidikan kasus judi online tahap selanjutnya permohonan penanganan harta kekayaan sesuai pasal 67 UU TPPU dan PERIVA no.1 tahun 2013 tahap selanjutnya perampasan asset sesuai putusan hakim.

Baca Juga  H. Irwan Ardi Hasman Anggota Komisi 1 DPR RI Hadiri Webinar Bertajuk Toleran di Tahun Politik

Menurut H. Oleh Soleh, SH, berbicara tentang judi online dan investasi bodong saya rasa sudah tidak asing lagi karena memang mobilasi dari judi online dan investasi bodong sudah sangat masif dan sangat terstruktur dan yang menjadi sebuah kesedihan bersama dan tentunya ini menjadi sebuah PR bagi bangsa dan negara kita bahwa pelaku ataupun korban daripada judi online dan investasi bodong ini bukan hanya mereka yang kelas miskin atau tidak berkecukupan tetapi ini sudah masuk ke semua lini elemen bangsa. Hasil telusuran PPATK para penyelenggara pemerintahan pun ikut serta dalam judi online dan yang lebih mengerikan adalah para penegak hukum itu sendiri ikut dalam judi online dan bukan hanya terjadi di penegak hukum saja tapi ini juga menyasar kepada siswa-siswa dan bahkan menyasar kepada santri-santri dan bahkan saya punya keyakinan walaupun jumlahnya hanya segelintir orang ada juga yang statusnya ajingan-ajingan juga ikut main judi online.

Baca Juga  Wujudkan Swasembada Pangan di Pontianak, Gardan Tara Gelar Diskusi

akibat dari ketidaktahuan masyarakat selain daripada faktor ekonomi, faktor kebutuhan dan selain faktor ingin instan dll. Tetapi yang paling pokok disini adalah begitu pesatnya teknologi dalam rangka mempermudah untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal tidak terkecuali judi online dan investasi bodong oleh sebab itu Komisi 1 memandang dan mengajak kepada seluruh elemen bangsa bahwa penyadaran kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa batas dari Sabang sampai Merauke dan bahkan warga Indonesia yang ada di luar negeri bahwasanya judi online ini selain daripada dilarang oleh agama sama dilarang juga oleh pemerintah, judi online ini menjadi sebuah perilaku yang sangat-sangat berbahaya. Perilaku judi online ini akan merusak kepada tabiat dan kebiasaan daripada para pelaku itu sendiri yang sehingga pada akhirnya ketika kebiasaan ini menjadi candu.

Baca Juga  Wamenkumham: Surat PBB Terkait KUHP Sangat Terlambat

Hendra Guntara menyampaikan bahwa dunia makin terkoneksi : Kerja, belajar, belanja, bahkan ibadah dilakukan secara online. Dampak perkembangan teknologi kalau tidak ada development, pemanfaatan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan Pembangunan seperti literasi digital dapat menyebabkan masyarakt terjerumus pada praktik digital yang melanggar hukum baik secara sengaja maupun tidak.

Dampak perkembangan teknologi kalau tidak ada development antara lain penyebaran hoax dan disinformasi Masyarakat akan mudah percaya dan menyebarkan informasi palsu tanpa cek fakta, kecanduan digital penggunaan berlebihan tanpa control terutama media social dan game lalu ada pelecehan dan kejahatan siber rentan dalam cyber bullying, penipuan online hingga pencurian data pribadi, menurunnya kemampuan berpikir kritis terlalu mengandalkan teknologi tanpa memahami proses dibaliknya, ketimpangan digital atau digital divide orang yang tidak paham teknologi makin tertinggal dalam akses informasi dan peluang ekonomi, penyalahgunaan teknologi untuk hal negative seperti plagiarisme, deepfake, dan manipulasi opini public yang terakhir ada privasi dan keamanan terabaikan banyak orang tidak sadar pentingnya mengelola data pribadi secara aman.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahasiswa UBSI Kuatkan Nilai Kebangsaan dan Agama pada Anak Yayasan Panti Asuhan Al- Munasharoh
Next Article Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah808
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang21
    • Payakumbuh24
    • Solok54
  • Ekonomi304
  • Headline388
  • Internasional74
  • Khazanah163
  • Lifestyle107
  • Nasional716
  • Olahraga66
  • Opini146
  • Pariwara Lipsus24
  • Politik244
  • Uncategorized187
  • Video15

Berita Lainnya

Hisense Memenangkan Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi Selular Award 2025
Photomatics Ikut Hadir Meramaikan Brightspot Market 2025, Siap Kamu Temuin Langsung di Weekend Ini!
Dugaan Korupsi Batubara, FSPI Minta Dirut PLN Diperiksa Kejagung
Aksi Demo Jilid II, Desak KPK Tetapkan Saksi Inisial “TS” Jadi Tersangka

Berita Terkait

Abdul Halim Wijaya Srg, Fungsionaris PB HMI Bid Hubungan Internasional
UncategorizedEkonomiHeadlineNasionalPolitik

PB HMI Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Sumut dalam Menjaga Stabilitas dan Menangani Kejahatan Strategis

Mei 27, 2025
Nasional

Isi Kuliah Kebangsaan Penerima Beasiswa SOKSI, Ketua Dewan Etik Golkar Ajak Anak Muda Jaga Etika

Mei 26, 2025
Nasional

Demi Disiplin Organisasi,Diduga Ketua PW Ansor Sumbar Terpilih Restui Pemberhentian Warsono Kasat Banser

Mei 22, 2025
Nasional

Tegaskan Tidak Ada Munas Soksi Bersama, Ketum Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga : Itu Munas Depinas Soksi!

Mei 20, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?