
Jakarta. 4 Februari 2025., Kebijakan kontroversi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menimbulkan kegaduhan di tubuh masyarakat yang melarang pedagang Ecer gas LPG 3 kg, kebijakan tersebut beralasan akan harga yang di mainkan oleh pengecer jauh berbeda dengan harga yang di produksi oleh pertamina. Dengan adanya harga yang berbeda tersebut sehingga Kementerian ESDM mengeluarkan kebijan untuk menghentikan pedagang eceran. Mestinya Kementerian ESDM Bahlil Lahadalia harus mengkaji dengan teliti apa efek di balik kebijakan penghentian pengedaran gas LPG 3 kg pada pedagang eceran. Kebijakan tersebut tidak seharusnya langsung di terapkan di masyarakat, perlu menerapkan secara perlahan-lahan agar tidak terjadinya kelangkaan. Efek dari kebijakat tersebut masyarakat mengalami kelangkaan gas LPG tersebut dan untuk mendapatkan gas tersebut masyarakat perlu antrian yang berjam-jam untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.
Kita ketahui bersama masyarakat sebelum melakukan aktifitas kesehariannya mereka perlu memenuhi kebutuhan perutnya, belum lagi efek nya pada UMKM khususnya pedagan makanan, kebijakan yang bermula pada kesejahteraan malah berujung pada kesengsaraan di masyarakat dan berujung kematian, akibat dari kelelahan mengantri Gas LPG. Pernyataan Menteri ESDM bahlil lahadalia, bahwa tidak ada kelangkaan Gas LPG 3 kg, itu sangat keliru dan faktanya kita ketahui bersama kelangkaan Gas LPG 3 kg ini hampir di setiap wilayah.
Kebijakan yang melarang pedagang pengecer Gas LPG 3 kg ini seharusnya memiliki solusi terlebih dahulu agar pedagang pengecer ini di siapkan kesiapannya dan sehingga nantinya di buatlah regulasi agar pedagang pengecer gas ini tidak memainkan harga semau mereka dan pemerintahlah yang mengontrolnya. Persoalan mahalnya harga LPG 3 kg ini justru menunjukan pemerintah tidak bekerja dalam mengontrol harga Gas LPG Ketika nyampe pada masyarakat.