DigIndonews.com, Jakarta – Setiap pengguna internet pada umumnya memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan ekspresi politiknya. Seperti ekspresi kekuasaan yang ditunjukkan oleh dan dalam komentar – komentar di ruang komentar online. Di titik inilah cyber democracy terproduksi. Lazimnya sebuah ruang publik ruang di mana terdapat perdebatan rasional kritis, pertukaran posisi subjek dan konsensus atau ide atau opini yang disepakati untuk digunakan bersama, serta bebas dari relasi dominatif.
Etika dan berdemokrasi di dunia internet pada dasarnya sama dengan etika berkomunikasi di dunia nyata dalam kehidupan sehari-hari seperti jujur menggunakan kata-kata yang baik sopan ramah serta berbicara jelas dan mudah dimengerti.
Dengan hal ini diharapkan dapat menghindari kebiasaan buruk dalam menggunakan internet yang menimbulkan dan menyebabkan hal negatif.
Namun demikian melihat realitas virtual pada ruang komentar online misalnya, justru berbanding terbalik di mana terdapat beberapa karakter malaikat yang ditunjukkan pada kegiatan komentar mengomentarinya. Misalnya pengabaian budaya debat rasional pertukaran posisi subjek dan cosinus yang disebut sebagai fenomena Dede liberatif; pengabaian kesantunan dalam berkomunikasi terutama budaya untuk saling menghargai satu sama lain.
Etika berinternet dalam hukum Indonesia yaitu gunakan internet untuk hal yang positif lindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan, Harus berpikir dengan hati-hati sebelum memposting sesuatu gunakan bahasa yang baik dan sopan.
Di Indonesia terdapat peraturan mengenai penggunaan internet yang terdapat dalam UU ITE terdapat larangan yang termuat dalam pasal 27 -37 UU ITE di mana apabila larangan tersebut dilanggar dapat dikenakan hukuman pidana maupun denda sesuai pasal 45-51 UU ITE.
Senada dengannya juga memaparkan Steve Rick Elson Mara,S.H., M.Han (Praktisi Digital Media) bahwasanya Pengertian demokrasi adalah Bentuk atau sistem pemerintahan maupun melalui rakyat yang ada di parlemen kemudian diartikan sebagai sebuah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan kepentingan bersamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama kepada semua orang. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Ada demokrasi terpimpin dan ada demokrasi tidak langsung. Dengan sistem perwakilan dan parlemen. Jadi bisa diartikan demokrasi di sini yaitu kita bebas berkumpul bebas berserikat bebas untuk berbicara maupun bebas menyampaikan pendapat di depan umum melalui media sosial.
Etika demokrasi yaitu kejujuran saling menghargai dan paham aturan.
Ancaman demokrasi dalam era digital yaitu hoax ujaran kebencian penipuan bullying. Konflik horizontal dan konflik vertikal contohnya narasi dalam dunia digital membentuk kelompok pro dan kontra saling menyerang diaktualisasikan di dunia nyata, konflik US vs Them dan kekerasan terbatas/kekerasan massal.