DIGINDONEWS.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Muaro. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rabu (6/5/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muhammad Ali, S.H., M.Kn, dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait. Turut hadir Staf Ahli Bupati Sijunjung Bobby Roespandi, AP., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, S.H., Kabag Perencanaan Polres Sijunjung AKP Syafrudin Arif, S.H., Kalapas Muaro Ahmad Junaidi, A.Md.I.P., S.H., M.M., para Kasi, Kasubag, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Dalam sambutannya, Kajari Sijunjung Muhammad Ali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh dan tuntas sesuai kewenangan jaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan dari kegiatan ini agar para jaksa pada Kejaksaan Negeri Sijunjung telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Sijunjung,” ujar Muhammad Ali.
Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang rawan, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pada kesempatan itu, Kejari Sijunjung memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, pencurian, pengancaman, tindak pidana perdagangan orang hingga berbagai tindak pidana lainnya.
“Pada hari ini kita telah memusnahkan barang bukti tindak pidana yang berasal dari 35 perkara,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencapai 100 item, di antaranya narkotika, senjata tajam, senjata api ilegal, linggis, keranjang karet, keranjang rotan, uang palsu, pakaian, surat emas dan berbagai barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dipotong, diblender, hingga dibakar menggunakan tong besi berwarna hitam. Pembakaran dilakukan memakai kayu panjang yang diikat kain berminyak agar seluruh barang bukti terbakar sempurna dan tidak dapat digunakan kembali.
Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh keseriusan sebagai simbol komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Sijunjung.
“Selain sebagai bagian dari proses penegakan hukum, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Kajari Sijunjung.


