DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan
Ekonomi

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan

vrtitimes Published Januari 30, 2026
Share
SHARE

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api. Selain sangat membahayakan keselamatan jiwa, keberadaan orang di jalur rel juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data KAI, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 151 kejadian orang tertemper kereta api. Jumlah tersebut meningkat menjadi 168 kejadian pada tahun 2025, dan hingga awal tahun 2026 telah terjadi 16 kejadian serupa. Data ini menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang berpotensi menimbulkan risiko fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Kejadian terbaru terjadi pada Rabu (28/1/2026) pukul 03.52 WIB, melibatkan KA 35 Gajayana relasi Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.

Baca Juga  Kementerian PU Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Infrastruktur Padat Karya

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur kereta api,” ujar Franoto.

Franoto menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.

Baca Juga  Konsistensi BRI MI sebagai pengelola Reksa Dana Campuran Terbesar di Indonesia

Selain itu, Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 melarang setiap orang untuk:

a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api;

c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Berada di jalur rel, meskipun hanya sesaat, sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Franoto.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara, dan jika menyebabkan meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Hisense 116-inch UX ULED RGB-MiniLED TV Raih Penghargaan “Most Innovative TV”

Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan di titik-titik rawan, sekaligus memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan yang ketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan sesama,” tutup Franoto.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh
Next Article Solusi WhatsApp Business API untuk Bisnis Kecil dan UMKM
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah934
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota409
    • Padang34
    • Payakumbuh45
    • Solok70
  • Ekonomi975
  • Headline404
  • Internasional81
  • Khazanah206
  • Lifestyle112
  • Nasional926
  • Olahraga79
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik257
  • Uncategorized267
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Workshop Customer Experience 2026, Perkuat Peran Frontliner dalam Meningkatkan Kepuasan Nasabah
Pasar Mobil Baru Awal Tahun Menguat, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Kompetitif
PTPN IV Palmco Apresiasi 32 Pemanen Terbaik Lewat Program Journey of Excellence
Dukung Kenyamanan Mobilitas, BRI Finance Tawarkan Fasilitas Dana yang Aman dan Fleksibel

Berita Terkait

Ekonomi

Wajah Baru Stasiun Limapuluh, Kado KAI untuk Warga Batu Bara Jelang Lebaran 2026

Februari 15, 2026
Ekonomi

Penggunaan KA Bandara PSO Tumbuh 16,9% Sepanjang 2025

Februari 14, 2026
Ekonomi

BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Serahkan Hadiah Program BRI Highest Point – Amazing Rewards 9 di Mall Bassura Jakarta Timur

Februari 14, 2026
Ekonomi

Pacu Arus Peti Kemas, Pelindo Optimis Ekspor Indonesia Menguat di 2026

Februari 14, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?