DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Industri Kripto Sumbang Rp1,93 Triliun, Edukasi Pajak Makin Diperkuat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Industri Kripto Sumbang Rp1,93 Triliun, Edukasi Pajak Makin Diperkuat
Ekonomi

Industri Kripto Sumbang Rp1,93 Triliun, Edukasi Pajak Makin Diperkuat

vrtitimes Published Maret 9, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), serta Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Data ini menegaskan potensi kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus menguatkan urgensi kepatuhan pajak investor.

Dalam sesi edukasi perpajakan yang digelar Tokocrypto bersama Ideatax pada 27 Februari 2026 di Jakarta, dibahas pembaruan aturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

Skema Baru Dorong Exchange Dalam Negeri Lebih Kompetitif

Mengacu pada PMK-50/2025 menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform: 0,21% untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan 1% untuk transaksi pada platform luar negeri (LN) dikenakan tarif 1%.

Baca Juga  Kini Hadir di Indodax & Bittime, $PLPA Catatkan Pertumbuhan hingga 543.05%

Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyatakan skema baru tersebut dapat memperkuat daya saing exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi.

“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho.

Ia menambahkan, exchange berizin berperan penting membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto juga menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambahnya.

Tokocrypto juga meraih penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto terhadap penerimaan pajak nasional.

Baca Juga  Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

“Pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,8 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari melakukan investasi maupun trading,” tutur Sefcho.

Investor Tertib Lapor SPT, Aset Kripto Tetap Dicantumkan sebagai Harta

Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita.

Menurutnya, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi otoritas pajak. Ideatax juga mengajak wajib pajak tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan secara benar.

“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tutup Jovita.

Baca Juga  Setelah Pasar Vietnam, AnyMind Group Juga Membawa BONCEPT by TONYMOLY Masuk ke Pasar Indonesia

Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata bagi negara. Kolaborasi edukasi antara exchange dan mitra konsultan pajak diharapkan memperkuat literasi, mendorong kepatuhan, serta membangun pertumbuhan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Tentang Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans
Next Article Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah967
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh70
    • Solok73
  • Ekonomi1,109
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized269
  • Video15

Berita Lainnya

PTPP Percepat Pembangunan Jalan West Residence IKN, Progres Tembus 65,85%
BRI Finance Catatkan Disbursement >2 Miliar dari 4 Kantor Cabang Baru
Digitalisasi Perlindungan Sosial Dinilai Kunci Hadirkan Bantuan Tepat Sasaran
Wali Kota Zulmaeta Silaturahmi Dengan Jamaah Mesjid Muslimin Balai Cacang

Berita Terkait

Ekonomi

Stasiun Bandung Tingkatkan Pelayanan, Akses Penumpang KA Feeder Whoosh Dipusatkan ke Sisi Utara Stasiun

Maret 11, 2026
Ekonomi

Tips Persiapan Adopsi Anjing Jenis French Bulldog

Maret 10, 2026
Ekonomi

Jaga Momentum Ramadan 2026, BRI Finance Salurkan Pembiayaan yang Terukur dan Berkualitas

Maret 10, 2026
Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Masih Rentan Turun, Pasar Tunggu Data Inflasi AS

Maret 10, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?