Digindonews.com.Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah media cetak dan elektronik. Kegiatan yang berlangsung di premiere Hotel Syariah Kota Solok Selain dihadiri oleh awak media, kegiatan ini juga dihadiri Jajaran KPU Kota Solok,Kepala Kesbangpol Kota Solok dan Dinas Kominfo Kota Solok, Minggu (3/11/2024).Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni didampingi lengkap komisioner KPU Kota Solok mengatakan bahwa karena pemilihan kepala daerah tinggal 24 hari lagi, maka penting peran media dalam memberikan informasi pemilu kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 27 November 2024.
“Waktu tinggal menghitung hari,untuk itu Kami berharap media bisa menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi,sehingga masyarakat bisa tahu semua informasi Pilkada di Kota Solok dan kami berharap slogan pemilu bandusanak benar benar terwujud dan pemilihan kepala daerah bisa berjalan dengan sukses dan lancar sesuai kita harapkan” Ujarnya
Kegiatan Rapat Koordinasi ini menghadirkan Narasumber dari PWI Sumbar yakni Firdaus Abie, Sekretaris PWI Sumbar dan KPID Sumbar yakni Eka Jumiati. Adapun Narasumber Firdaus Abie mengangkat tema “Peran Media Masa dan Kode Etik Jurnalistik” dan Eka Jumiati mengangkat tema “Peran KPID Dalam Mengawasi Iklan Media Elektronik”.
Dalam paparan materi yang disampaikan Firdaus Abie yang sehari-hari merupakan Direktur Posmetro Padang menjelaskan, bahwa peranan media dalam membantu KPU dalam memberikan pendidikan politik masyarakat melalui pemberitaan janganlah sampai keluar dari Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu Eka Jumiati yang merupakan Wakil Ketua KPID Sumatera Barat mengungkapkan bahwa KPID memiliki peran menetapkan standar, menyusun peraturan, mengawasi, dan memberikan sanksi, serta melakukan koordinasi/kerjasama dengan pemerintah dan Lembaga, di samping itu KPID juga mempunyai tugas menjamin, membantu pengaturan, membangun iklim persaingan yang sehat, memelihara tatanan informasi, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan media elektronik.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini diampu oleh Divisi Sosdiklihparmas Yance Gafar yang juga sekaligus menjadi moderator dari materi yang disampaikan. Adapun sebelum Narasumber menyampaikan materi, masing-masing Divisi memaparkan terlebih dahulu terkait apa yang telah dikerjakan dan akan dilakukan sampai menjelang persiapan tanggal 27 November 2024 nanti.
Ariantoni mengucapkan banyak berterima kasih kepada media yang selama ini sudah membantu dalam menyebarluaskan informasi serta menjadi mitra kerja yang baik agar informasi ini bisa diterima oleh masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.***