Digindonews.com — Kementerian Kominfo RI gelar webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema ” “Waspada Judi Online di Media Sosial” hadirkan Muhammad Farhan, S.E (Anggota Komisi I DPR RI), Jumat 2/2/2024.
Farhan menyampaikan materinya bahwa Internet dan teknologi bagai pedang bermata dua. Di satu sisi, internet membuka peluang untuk memudahkan kita berkomunikasi, belajar, bekerja, berbisnis, dan lain-lain. Di sisi lain, kecanggihan teknologi juga turut meningkatkan isu sosial seperti hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, pornografi, radikalisme hingga cybercrime. Apalagi akhir-akhir ini maraknya kasus judi online, bahkan anak-anak di bawah umur turut menjadi korbannya. Modus kejahatan di ruang digital semakin variatif dan manipulatif, maka penting bagi kita untuk terus sadar dan waspada.
Aktivitas transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2023 ada sekitar 3 juta orang mengikuti permainan judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp517 triliun. Sebanyak 2,1 juta orang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu) yang merupakan golongan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain- lain.
Faktor penyebab terjadinya jdi online diantaranya Faktor ekonomi dan ingin mendapatkan kekayaan/keuntungan secara instan, rendahnya literasi keuangan dan mudahnya akses terhadap perjudian.
“Dampak Negatif dari Judi Online diantaranya, kecanduan sehingga membuat seseorang terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan, bahkan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi. Terlilit masalah finansial, kebanyakan orang tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian yang dialami. Kesehatan mental dengan mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar Perjudian. Adanya konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya, hal ini sudah diatur dalam KUHP,” ujar farhan dalam webinar yang digelar melalui platform digital Zoom meeting tersebut.
Ia menambahkan bahwa judi online mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda. Oleh karena itu, pentingnya menumbuhkan kesadaran moral dan kesadaran hukum atas larangan perjudian bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui literasi digital dan finansial agar memahami bahayanya judi online. Sehingga, masyarakat juga turut membantu pemerintah dalam mengawasi dan berperan aktif untuk melaporkan apabila menemui judi online maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. ***