Digindonews.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Solok pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024.
Rapat pleno ini dipimpin Ketua KPU Kota Solok,Ariantoni dan didampingi Komisioner KPU Kota Solok. Hadir dalam rapat tersebut Bawaslu Kota SoloK,Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Forkompinda serta utusan Partai Politik dan Insan Pers yang bertempat di Ruang Pertemuan D’Relazion Kota Solok, Minggu, 11 Agustus 2024.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Solok ini terdiri:
1. Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan DPS Tingkat Kota Solok oleh Divisi Hukum Kota Solok, Abdul Hanan, S.Pd.I
2. Pembacaan Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Solok di pandu oleh Divisi Perencanaa,Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi
3. Masukan tanggapan dari peserta Pleno
4. Penjelasan masukan dan tanggapan
5. Penetapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Solok oleh Ketua KPU Kota Solok
Sebelum Rapat Pleno dibuka, Ketua KPU Kota Solok dalam sambutan menyampaikan bahwa Penyusunan DPS ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan adalah 57.954 pemilih, yang terdiri dari Jumlah Pemilih Laki-laki 28.536, Jumlah Pemilih Perempuan 29.418. dan dari jumlah DPS 57.954 tersebut berdasarkan data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni berjumlah 118 TPS yang terdiri dari Kecamatan Lubuk Sikarah 64 TPS dengan jumlah pemilih 31.746 dan Kecamatan Tanjung Harapan 54 TPS dengan jumlah pemilih 26.208.
Tahap selanjutnya, KPU Kota Solok akan mengumumkan DPS ini kepada masyarakat dengan harapan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan koreksi jika ada data yang kurang sesuai dari hasil DPS tersebut.
“DPS ini akan kita umumkan di setiap kelurahan.pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024, untuk itu dari rentang waktu tersebut kami akan buka tanggapan masyarakat yakni masyarakat diminta mengecek secara langsung apakah namanya sudah masuk sebagai pemilih,” ujar Dessy ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS, ia mengimbau untuk segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat kelurahan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat mengunjungi Panitia Pemilihan kecamatan atau langsung ke kantor KPU Kota Solok.
Sebagaimana diketahui DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
Selama proses pemutakhiran daftar pemilih, PPS melakukan penyusunan daftar per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang datanya diperbaiki.Selanjutnya Setelah selesai membacakan hasil rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Ketua KPU Kota Solok, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan pembagian salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada pihak terkait hal ini sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno KPU Kota Solok.***