DigIndonews.com,Jakarta-Jum’at (17/2/23) pagi DPR RI dengan Kemenkominfo adakan webinar legislator via zoom online dengan Tema ” Nilai berekspresi dalam dunia digital “.
Pemateri pada webinar ini Desy Ratnasari Anggota Komisi I DPR RI, beliau memaparkan ekspresi setiap manusia tentu bebas untuk mengeluarkan pendapat, fikiran dan mau melakukan apapun dalam konteks dunia dan sebagai Warga Negara Indonesia memiliki hak dan dilindungi oleh UUD RI no 1945 “Boleh menyuarakan ekspresi baik itu di koridor publik maupun personal”.
Nilai dalam ekspresi yang diinginkan dalam dunia digital sangat penting untuk diketahui bahwa memiliki hak untuk kebebasan berekspresi tapi jangan lupa juga dibatasi oleh kewajiban yang diarahkan dan diberikan kerangka perjalanannya untuk melaksanakannya oleh aturan. Baik itu aturan agama, sosial, dan kemasyarakatan.
Berkaitan dengan aturan agama, ekspresi pribadi dalam memanfaatkan dunia digital yang kita tuangkan dalam media sosial maka kita akan menunjukkan siapa diri kita, apa yang kita punya, prinsip hidup, agama dan hal lainnya.
Dan akan dinterpretasikan berbeda oleh orang lain dengan nilai-nilai yang mereka punya. Oleh karena itu kita harus berhati-hati untuk menempatkan diri pada nilai-nilai tersebut bahwa nilai ekspresi tersebut tidak hanya berdiri sendiri tapi ada nilai agama, sosial dan lainnya.
“Kita harus dewasa memanfaatkan dunia sosial agar memberikan manfaat tidak hanya diurusan dunia juga urusan di akhirat karena semuanya akan kita pertanggung jawabkan”, Tutur Desy.