JAKARTA, 24 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait disahkannya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. GMNI menilai perjanjian ini merupakan sebuah anomali diplomasi ekonomi yang menempatkan Indonesia dalam posisi subordinat di bawah kepentingan hegemoni pasar Amerika Serikat.
Andreas H. Silalahi, Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, menegaskan bahwa narasi “resiprokal” yang diusung pemerintah hanyalah sebuah eufemisme untuk menutupi ketimpangan kedaulatan regulasi nasional.
” Tidak ada kestaraan yang termuat dari perjanjian ini, Pemerintah kita sudah menandatangani kontrak ketergantungan yang sistematis,” ujar Andreas.
DPP GMNI Bidang Geopolitik juga menyatakan hasil Analisis Strategis berdasarkan Referensi Dokumen ART:
1. Liberalisasi Sepihak dan Ancaman Deindustrialisasi (Section 1: Tariffs) Dokumen ART mewajibkan Indonesia menghapus bea masuk hingga 0% untuk 99% produk asal AS (Sesuai Annex I, Schedule 1). Sebaliknya, Amerika Serikat tetap mempertahankan tarif hingga 19% untuk produk unggulan RI di luar daftar pengecualian terbatas. Kritik GMNI : Ini adalah “pintu terbuka” yang ugal-ugalan. Kita membiarkan industri manufaktur AS membanjiri pasar domestik tanpa hambatan, sementara produk lokal seakan dicegat oleh tembok tarif dan standar non-tarif yang tinggi di AS.
2. Penyerahan Otoritas Regulasi Teknis (Section 2: Non-Tariff Measures) Berdasarkan Article 2.4 (Medical Products) dan Annex II, Indonesia diwajibkan mengakui otorisasi pemasaran dari FDA (U.S. Food and Drug Administration) sebagai bukti cukup untuk izin edar di dalam negeri tanpa evaluasi mandiri yang substansial. Kritik GMNI: Ini adalah bentuk penyerahan kedaulatan regulasi. BPOM seolah “dilumpuhkan” fungsinya dalam melakukan audit mandiri demi memuluskan masuknya produk farmasi dan alat kesehatan AS.
3. “Impor Wajib” yang Menyandera Ketahanan Pangan & Energi (Annex IV: Commercial Commitments) Dokumen ini secara eksplisit mencantumkan angka minimal impor yang harus dipenuhi Indonesia, antara lain: Energi, Pembelian LPG, minyak mentah, dan bensin senilai USD 15 Miliar (Annex IV, Para 2a-c). Pangan: Impor beras minimal 1.000 ton, kedelai 2,5 juta ton, dan gandum 1,3 juta ton per tahun (Annex IV, Para 2i, j, l). Kritik GMNI: Ini adalah Managed Trade yang anti-pasar dan anti-petani. Mematok angka impor wajib dalam perjanjian internasional akan mematikan motivasi swasembada nasional dan mengunci APBN kita untuk menyubsidi petani serta industri energi Amerika.
4. Penundukan Keamanan Digital dan Geopolitik (Section 5: Economic Security) Melalui Article 5.1 dan 5.2, Indonesia diwajibkan melakukan penyelarasan kontrol ekspor dan berkonsultasi dengan AS dalam memilih pemasok infrastruktur digital kritis (5G/6G). DPP GMNI menilai Klausul ini mencabut akar politik luar negeri “Bebas Aktif”. Indonesia dipaksa menjadi pengikut kebijakan sanksi AS dan dibatasi kedaulatannya dalam menentukan mitra teknologi informasi nasional.
Pernyataan Sikap DPP GMNI Bidang Geopolitik :
1. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan klausul “Impor Wajib” dalam Annex IV yang jelas-jelas merugikan petani dan ketahanan energi nasional.
2. Menolak Subordinasi Regulasi yang memaksa lembaga negara seperti BPOM dan otoritas sertifikasi halal untuk tunduk pada standar asing demi kepentingan dagang.
3. Menuntut Transparansi APBN terkait komitmen pembelian senilai USD 33 Miliar yang berisiko menjadi beban fiskal jangka panjang.
“ Kepentingan Nasional tidak boleh dikalahkan oleh tekanan diplomasi. GMNI akan terus mengawal agar bangsa ini tidak menjadi pelayan bagi kepentingan asing di rumahnya sendiri,” tutup Andreas H. Silalahi.


