Medan–atusan massa aksi demonstrasi dari Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) Kembali menggelar aksi yang ke-12, massa aksi datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan membawa Kerenda Mayat bertuliskan KEJATISU, (Senin, 2/12/2024).
Sony Alva Sandy selaku koordinator aksi menjelaskan, kehadiran mereka untuk mendesak Kajatisu agar segera menetapkan tersangka pada Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) atas kasus dugaan pungli pada saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
Selain membawa kerenda mayat massa juga membawa spanduk bekas bertuliskan “TANGKAP KAKANWIL KEMENAGSU DAN COPOT KAJATISU” Sandy membeberkan bahwa dugaan pungli itu berlangsung pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 saat Kemenagsu menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel, dengan mengutip ratusan juta rupiah dari Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Kota, yang disinyalir untuk diberikan pada pejabat Kemenag RI yang hadir saat itu.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar 1.500.000 per Kepala Madrasah dan 2.500.000 per Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah” ucap Koordinator Lapangan Sony Alva pada awak media.
Selain itu, Sony mengungkapkan bahawa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembanguna Ruang Kelas Baru yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.
“Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui DUMAS kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024, sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masi terus berperoses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan didalam lembaga berlogo Iklas Beramal itu”, ucap Sandy.
“Selanjutnya kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat Rakorwil Kemenag tersebut, juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN Batubara”, tambahnya.
Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama untuk mencopot Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode atik ASN tentang netralitas pada saat pemilu dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.
Dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023, dimana telah di temukan seorang masyarakat sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari kakanwil berangkat ke mekah sebagai Pendamping Haji (Bukan PNS/POLRI Ataupun TNI dan belum pernah haji).
Menurut Sandy kasus-kasus tersebut diatas telah mangkrak selama 7 bulan lebih. Meski sebelumnya, Kajatisu sempat mendapat atensi dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) untuk segera menyelaesaikan persoalan itu, namun sepertinya Kejatisu tidak menganggap hal itu sebagai bentuk atensi. Kondisi ini semakin keruh dengan adanya issue suap sebesar 600 juta yang di terima oleh oknum pejabat di kejatisu agar kasus tersebut di berhentikan.
Sandy berharap aksi yang ke 12 kali ini menjadi aksi yang terakhir, dan Kajatisu sebagai Lembaga Penegak Hukum dapat membersihkan nama baiknya dari isu-isu miring jual beli surat SP3, di sampaikannya aksi ke 13 akan mereka lakukan Kembali pada hari jum’at mendatang di Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila dalam waktu lima hari kedepan Kakanwil Kemenag Sumatera Utara belum juga di tetapkan sebagai tersangka.