DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Darizal Basir Bicara Soal Perlindungan Konsumen Terkait Pinjaman Online
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Darizal Basir Bicara Soal Perlindungan Konsumen Terkait Pinjaman Online
Nasional

Darizal Basir Bicara Soal Perlindungan Konsumen Terkait Pinjaman Online

Redaksi Published Februari 16, 2024
Share
SHARE
Post Views: 155

Digindonews.com — Kementerian Kominfo RI gelar webinar literasi digital bincang soal Perlindungan Konsumen Terkait Pinjaman Online (Pinjol), bersama H.Darizal Basir Anggota DPR RI, di Kecamatan Silaut pada Senin, 05 Februari 2024.

Dalam materinya Darizal menyampaikan bahwa sering kita mendapatkan masalah yang menyangkut praktik Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Banyak masyarakat yang saat ini menjadi korban dengan menyisakan kisah yang tragis akibat persoalan tersebut. Dampaknya beragam, mulai dari frustasi hingga sampai ada yang bunuh diri. Praktik-praktik pinjol ini menjadi salah satu fokus penting bagi kami dari Komisi I DPR RI bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk mengejawantahkannya agar tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban pada kemudian hari.

Praktik Pinjol ilegal menyasar secara masif kedalam lini kehidupan sehari-hari masyarakat. Hampir setiap hari, para pengguna HP/Smartphone selalu dikirimi iklan pinjaman online yang menawarkan pinjaman menggiurkan dengan prosedur yang mudah dan tanpa jaminan.

Baca Juga  Pemberhentian AWK Diproses: Setjen DPD RI Konsultasi ke Kemensetneg RI

Tak jarang juga, hal itu menjadi magnet kuat bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman tersebut tanpa berpikir panjang efek dan konsekuensi kedepannya. Namun yang terjadi di kemudian hari, masyarakat yang menjadi peminjam, akan menghadapi bunga pinjaman yang terus naik. Sehingga seringa para peminjam berhadapan dengan debt collector yang melakukan pemungutan secara paksa/koersif agar si peminjam dapat melunasi pinjamannya.

Tindakan pemaksanaan menjadi dampak serius bagi konsumen pinjaman ilegal disaat penagihan. Masyarakat dibuat tidak nyaman dengan pola-pola seperti diperas, diteror dan diintimidasi. Metode penagihan berbentuk teror dan intimidatif itulah yang menjadi salah satu problem serius yang selalu dihadapi dalam persoalan pinjol illegal ini. Kewajiban negara melindungi warga negaranya secara implisit termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menjadi tujuan yang harus dilaksanakan setiap pemerintah, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga  Webinar Kem Kominfo Tentang Memahami Toleransi di Tahun Politik Menjelang Pemilu 

Doni Harsiva Yandra, S.IP., ME. (Pegiat Literasi Digital memaparkan bahwa segala urusan kini semakin mudah dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam hal finansial atau keuangan. Kita tidak harus membawa uang tunai atau cash saat keluar rumah karena pembayaran bisa dilakukan melalui handphone, dengan M-banking, QRIS, ataupun berbagai aplikasi dompet digital.

Selain melakukan pembayaran, kita juga bisa dengan mudah meminjam uang secara digital. Salah satunya melalui aplikasi financial technologi (fintech) lending atau yang lebih kita kenal sebagai pinjol (pinjaman online). Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol yang ada itu legal. Per 9 Maret 2023, total penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pinjol ilegal yang sudah diblokir. Sebanyak 4.567 entitas pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak tahun 2018-2023. Masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran di luar sana.

Baca Juga  Bambang Wakil Ketua Komisi I DPR RI Menyatakan dalam Webinar Legislator Perkembangan Ekonomi Digital Harus Diikuti Dengan Kualitas SDM yang Adaptif dan Kompetitif

Beliau membagikan ciri-ciri dari pinjol illegal diantaranya,
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
2. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
3. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi.
4. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
5. Tidak ada layanan pengaduan
Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki).
6. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
7. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kementerian Kominfo RI Gelar Seminar Soal Etika Berpendapat dan Berdemokrasi
Next Article Kominfo Gelar Seminar dengan Tema Pentingnya Penguatan Pendidikan Karakter Pancasila Bagi Generasi Muda
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?