DIGINDONEWS-Upaya memperkuat sektor ekonomi rakyat kembali menjadi perhatian serius anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Daswanto, SE. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil, Daswanto menegaskan komitmen DPRD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada 24–26 Oktober 2025 di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, perangkat nagari, dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan itu, Camat IV Nagari, Ayu Bony Dwifitha, SSTP, menyampaikan apresiasi kepada Daswanto atas perhatiannya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat di wilayahnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak H. Daswanto, SE, yang telah memberikan peluang bagi peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi perda ini. Kegiatan ini membuka wawasan masyarakat kami tentang pentingnya memahami aturan dan peran DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memikirkan kesejahteraan rakyat,” ujar Ayu Bony.
Dalam paparannya, Daswanto menegaskan bahwa produk legislasi yang dihasilkan DPRD Sumatera Barat, seperti Perda Nomor 16 Tahun 2019, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.
“Perda ini menjadi wujud nyata kerja DPRD dalam menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperkuat sektor ekonomi, terutama koperasi dan usaha kecil menengah,” jelas alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Andalas itu.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah untuk mendorong kemandirian ekonomi
“APBD kita selalu berupaya meningkat, meskipun secara umum masih dalam kerangka efisiensi. Namun, kekuatan daerah ada pada BUMD dan sektor pajak, termasuk pajak kendaraan dan rumah makan, yang kini sedang kita percepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Daswanto berharap pada tahun 2026 mendatang serapan bantuan dari pusat dapat dimaksimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM. Ia juga menyinggung sinergi antarlevel pemerintahan dalam memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
“Kita memiliki wakil di DPR RI, seperti Attari Gautri, yang dapat memperjuangkan percepatan tumbuhnya usaha kecil di Sijunjung. Kolaborasi ini penting agar potensi lokal bisa dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru,” tegas Daswanto.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak camat dan para wali nagari untuk aktif membangun kolaborasi lintas sektor.
“Mari bersama-sama mempercepat lahirnya pengusaha kecil baru dengan menggali potensi lokal. Dengan adanya wakil di DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga DPR RI, terutama dari Partai Amanat Nasional, kita bisa membuka akses pembangunan yang lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan sekitar 400 peserta di dua lokasi berbeda dan dilakukan secara estafet di delapan kecamatan di Kabupaten Sijunjung, dengan harapan penyebarluasan informasi perda ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan efektif.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Maswira Budi, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya implementasi perda tersebut dalam memperkuat pondasi ekonomi masyarakat.
“Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pijakan penting bagi pemerintah provinsi dalam memperkuat kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Perda ini kita jadikan landasan untuk memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah tumbuh dan berkembang, serta memperluas pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi,” terang Maswira.
Ia menutup dengan ajakan agar seluruh pemangku kepentingan terus berkolaborasi dalam mewujudkan semangat kemandirian ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam perda tersebut.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah semakin meningkat, serta mampu menjadi fondasi kuat dalam mempercepat kemajuan ekonomi berbasis potensi lokal di Kabupaten Sijunjung.


