Digindonews— BERAU, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kepemerintahan yang meliputi pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Berau mendapatkan transfer dana desa dari APBN melalui APBD sebesar Rp. 82,5 Milyar yang kemudian dialokasikan di 12 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur . Realisasi penyaluran dana desa dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Maratua yang menjadi bagian kebanggaan wisata di Kabupaten Berau mendapatkan urutan paling rendah dari alokasi dana desa sebesar Rp. 2.8 Milyar
Adapun prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan;
g. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;
Kebijakan prioritas penggunaan dana desa senantiasa ditunggu, karena mencakup kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa.
Penggunaan dana desa (DD) pada tahun 2023 telah ditentukan. Salah satu di antaranya terdapat penggunaan Operasional Pemerintahan Desa. Melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa. ***