DigIndonews.com, Jakarta – “Media internet yang awalnya menyenangkan bisa jadi sangat menakutkan jika kita bisa menggunakannya dengan tepat” ujar Christina Aryani dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Ruang Digital yang Aman dari KBGO” pada Jumat (10/03/2023).
Tercatat dari tahun 2019-2020 kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang terdaftar di Komnas Perempuan semakin meningkat, begitu juga aduan kekerasan seksual di LBH APIK dan SAFENET.
Jumlah kasus KBGO yang tercatat selama tahun 2021 sejumlah 338.496 kasus dan selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus KBGO pada tahun 2021 sebagai kasus tertinggi.
Berdasarkan ECPAT Indonesia (2020) 287 dari 1.203 responden anak di 13 provinsi pernah menerima teks/gambar/vidio yang tidak sopan atau mengandung pornografi.
KGBO merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada seksualitas atau jenis kelamin dan difasilitasi teknologi.
Sesuatu digolongkan sebagai KBGO bila pelaku memiliki motif untuk menyerang seksualitas ataupun jenis kelamin penyintas. Bila tidak maka tergolong kekerasan umum di ranah digital.
Bentuk-bentuk KBGO ada Reenge Porn (penyebaran konten intim korban atas dasar ketidaksukaan pelaku terhadap perbuatan korban) selanjutnya Sextortion (penyebaran konten intim dengan tujuan pemerasan (uang/konten intim lainnya) dan Cyber Harassing (membanjiri akun korban dengan komentar yang menyanggu,mengancam, atau menakut-menakuti untuk tujuan).