Bupati Safaruddin menjelaskan, IPAK akan membantu Kabupaten Limapuluh Kota dan daerah lainnya di Indonesia dalam mengevaluasi dan memantau upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan. “IPAK akan membantu kita untuk memahami sejauh mana korupsi merajalela di lingkungan kita dan mengindentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Dengan demikian IPAK bukan hanya angka tetapi instrumen yang akan memacu kita untuk bertindak lebih efektif dalam memerangi korupsi,” jelas Bupati Safaruddin. Diharapkannya, melalui Rakor ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan budaya Anti Korupsi di lingkungan Aparatur Negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi dalam membangun Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nur Cahyo dalam laporannya menyampaikan, IPAK merupakan indeks yang dibuat secara nasional oleh KPK dan BPS. “IPAK berfungsi untuk mengukur perilaku korupsi dalam pelayanan publik utamanya di bidang yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, Capil,” ulas Arif.
Ia menjelaskan, di Sumatera Barat, KPK akan melakukan survei hanya di 4 kota/kabupaten, diantaranya Kabupaten Limapuluh Kota, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang. Ia berharap, survei ini dapat menghasilkan gambaran pelayanan publik di masyarakat serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur.***