Digindonews.com — Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., CEF (Anggota Komisi I DPR RI) paparkan materi dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” dalam webinar literasi digital yang digelar Kominfo RI melalui platform Zoom meeting, Jumat 02/02/2024.
Bobby menyebutkan Setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi titik pemanfaatan data pribadi tersebut memberikan tata kelola yang baik dan akun coba. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang lengkap kuat dan tegas sekaligus penting kesiapan sumber daya manusia yang cerdas tangguh dan adaptif.
Pemerintah sudah melakukan beberapa penanganan untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi dalam hal ini kementerian kominfo melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik sejak 2019- Agustus 2021 titik dari jumlah tersebut 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Kemudian upaya pengawasan kebutuhan terhadap pengelola sistem peduli lindungi, pihak yang mengolah data, serta para pengguna, akan terus lakukan oleh kementerian komunikasi dengan berkoordinasi bersama kementerian kesehatan, BSSN serta pihak terkait lainnya titik sedangkan terhadap pelaku kejahatannya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang ITE.
Terdapat banyak asas pelanggaran data pribadi baik di dalam maupun di luar negeri yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat oleh karena itu undang-undang perlindungan data pribadi yang merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sehingga undang-undang PDP mempersempit penyalahgunaan data pribadi atau kebocoran hingga jual beli. Kebocoran data pribadi disebabkan oleh serangan cyber kemudian outsourcing data ke pihak ketiga kesengajaan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness karena tidak peduli dengan kewajiban regulasi.
Selanjutnya, Hefriady ( Dosen Ilmu Komunikasi Stisipol Candradimuka) juga menjelaskan Keamanan terutama pada sektor publik terutama dalam penerapan sistem e-government merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah karena merupakan hal sensitif sebab rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak dan akan berpengaruh pada kepercayaan publik pada pelaksanaannya. Pelanggaran-pelanggaran pada data pribadi seseorang tidak hanya terjadi pada media sosial, akan tetapi pada government yang diselenggarakan pemerintah juga memiliki potensi pelanggaran data pribadi terutama pada program e-government yang melibatkan pihak swasta seperti program kartu tanda penduduk elektronik E-KTP.
Faktor-faktor yang biasa digunakan dalam faktor autentification diantaranya faktor pengetahuan, faktor kepemilikan faktor biometrik, faktor lokasi dan juga faktor waktu. Beberapa tips perlindungan data pribadi yang bisa sama-sama kita perhatikan yaitu menggunakan password atau sandi yang kuat, hindari untuk membagikan data pribadi meliputi nama-nama keluarga dalam akun digital kita, pahami dan pilih aplikasi yang dipasang di handphone kita dan kemudian pahami dan pastikan pengaturan privasi di setiap akun digital yang dimiliki sesuai dengan tingkat keamanan yang dibutuhkan. ***