DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Bittime Soroti Regulasi Stablecoin dan Perkembangan Aset Digital
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Bittime Soroti Regulasi Stablecoin dan Perkembangan Aset Digital
Ekonomi

Bittime Soroti Regulasi Stablecoin dan Perkembangan Aset Digital

vrtitimes Published Oktober 22, 2026
Share
SHARE
Digindonews.com – Bittime menyoroti persiapan regulasi stablecoin di Indonesia yang ditargetkan memiliki arah awal pada Januari 2027, mencakup tata kelola, cadangan aset, mekanisme penukaran, dan perlindungan konsumen. Di tengah pertumbuhan pasar aset digital, stablecoin dan tokenisasi dinilai memiliki potensi dalam perkembangan keuangan digital, tetapi tetap memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dipahami. Bittime menekankan pentingnya kejelasan regulasi, transparansi, dan literasi konsumen seiring berkembangnya inovasi aset digital, termasuk Tokenized US Stocks.

Persiapan regulasi stablecoin di Indonesia menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati seiring dengan semakin beragamnya inovasi dalam ekosistem keuangan digital. Bittime, platform 3-in-1 yang menyediakan layanan Spot, Staking, dan Futures, melihat perkembangan tersebut sebagai pengingat pentingnya memahami fungsi, karakteristik, serta risiko setiap instrumen aset digital, di tengah upaya regulator menyeimbangkan inovasi teknologi dengan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Melansir pemberitaan Antara News, dalam diskusi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama media di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, OJK menyampaikan perkembangan persiapan pengaturan stablecoin yang ditargetkan memiliki arah awal pada Januari 2027.

Pembahasan tersebut mencakup potensi stablecoin sebagai programmable money, serta kebutuhan untuk memperhatikan tata kelola, cadangan aset, mekanisme penukaran kembali (redemption), dan perlindungan konsumen.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kejelasan kerangka regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan ekosistem aset digital.

“Stablecoin menjadi salah satu perkembangan yang menarik dalam ekosistem keuangan digital karena memiliki fungsi berbeda dari aset kripto yang harganya lebih volatil. Namun, pemanfaatannya perlu didukung oleh kejelasan regulasi, transparansi, dan perlindungan konsumen. Hal ini penting agar inovasi dapat berkembang seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik dan risiko aset digital,” ujar Ryan.

Baca Juga  PTPN IV PalmCo Salurkan Bibit Nanas untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Jambi

Pertumbuhan Pasar Aset Digital Memperkuat Kebutuhan Tata Kelola

Persiapan regulasi stablecoin berlangsung di tengah perkembangan pasar aset digital Indonesia. Berdasarkan data OJK jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun, meningkat 12,87% dibandingkan Juli 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas aset digital menjadi bagian dari dinamika keuangan Indonesia. Namun, pertumbuhan pasar juga perlu diikuti peningkatan literasi, transparansi informasi, dan pemahaman mengenai risiko setiap instrumen.

Stablecoin, misalnya, merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, seperti mata uang fiat. Meski demikian, target kestabilan nilai tidak menghilangkan risiko penerbit, kecukupan cadangan, likuiditas, maupun kemampuan penukaran kembali.

Ryan menambahkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik aset menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring bertambahnya pilihan produk digital.

“Pertumbuhan pasar perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai cara kerja setiap instrumen. Stablecoin dirancang untuk menjaga kestabilan nilai terhadap aset acuannya, tetapi bukan berarti bebas risiko. Konsumen tetap perlu memperhatikan penerbit, mekanisme penukaran, likuiditas, dan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakannya dalam aktivitas perdagangan aset digital,” jelas Ryan.

Stablecoin dan Tokenisasi Menjadi Bagian dari Evolusi Aset Digital

Baca Juga  Bukan Sekadar Potongan: Ini Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Buat Karyawan

Selain stablecoin, tokenisasi aset juga menjadi bagian dari perkembangan ekosistem keuangan digital yang tengah diperhatikan regulator. Dalam pemberitaan Antara mengenai rancangan aturan penawaran aset ditokenisasi, OJK menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penawaran aset ditokenisasi masih berlangsung.

Tokenisasi memungkinkan hak atau nilai tertentu direpresentasikan dalam bentuk token digital menggunakan teknologi blockchain. Namun, hak pemegang, mekanisme transaksi, dan perlindungan yang tersedia bergantung pada struktur serta ketentuan masing-masing produk.

Ryan menilai bahwa perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan regulasi yang memperhatikan karakteristik setiap inovasi.

“Stablecoin dan tokenisasi memiliki fungsi serta karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatan pengaturannya juga perlu mempertimbangkan struktur dan risiko masing-masing produk. Kejelasan mengenai hak pemegang, tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen akan menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab,” kata Ryan.

Tokenized US Stocks dalam Ekosistem Bittime

Dalam ekosistem Bittime, Bittime menyediakan produk tokenized US stocks, yang memberikan eksposur terhadap pergerakan harga aset terkait saham perusahaan Amerika Serikat melalui token digital. Produk ini mencerminkan perkembangan tokenisasi dalam ekosistem aset digital, dengan karakteristik yang berbeda dari kepemilikan saham secara langsung melalui pasar modal konvensional.

Ryan menegaskan bahwa bertambahnya pilihan produk perlu disertai transparansi informasi dan pemahaman konsumen terhadap risiko.

“Bagi Bittime, perkembangan ekosistem aset digital tidak hanya berkaitan dengan semakin beragamnya pilihan produk, tetapi juga dengan pemahaman konsumen mengenai fungsi, mekanisme, dan risiko setiap instrumen. Kami melihat edukasi dan transparansi sebagai bagian penting dalam mendukung perkembangan industri yang bertanggung jawab, seiring dengan penyempurnaan kerangka regulasi di Indonesia,” tutup Ryan.

Baca Juga  Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Kemayoran Sambut Nasabah dengan Hangat

Seiring berkembangnya teknologi dan kerangka regulasi, Bittime memandang edukasi konsumen, tata kelola, dan transparansi sebagai elemen penting dalam pertumbuhan industri aset digital. Melalui ekosistem yang mencakup Spot, Staking, dan Futures, Bittime menghadirkan beragam pilihan produk aset digital dengan tetap menempatkan pemahaman risiko sebagai bagian penting dalam aktivitas perdagangan.

About Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store. Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar dan diawasi OJK yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.(***)
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Perkuat Sinergi Asuransi dan Dunia Usaha, BRI Insurance Jalin Kerja Sama Strategis dengan KADIN Indonesia
Next Article Apakah neobank Gratis Transfer? Simak Info Detailnya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,302
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh339
    • Solok76
  • Ekonomi2,825
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,088
  • Olahraga85
  • Opini200
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized307
  • Video15

Berita Lainnya

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026
Waspadai Osteoporosis, Patah Tulang Panggul Dapat Meningkatkan Risiko Kematian pada Lansia
Apakah neobank Gratis Transfer? Simak Info Detailnya
Bittime Soroti Regulasi Stablecoin dan Perkembangan Aset Digital

Berita Terkait

Ekonomi

Perkuat Sinergi Asuransi dan Dunia Usaha, BRI Insurance Jalin Kerja Sama Strategis dengan KADIN Indonesia

Oktober 22, 2026
Ekonomi

7 Tips Meeting Management untuk Rapat Multinasional

Oktober 21, 2026
Ekonomi

BRIDS Masuk 16 Besar CX100 Danantara 2026, Peringkat Kedua di Industri Sekuritas dan Manajemen Investasi

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?

Oktober 21, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?