DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Daffa : RUU PERAMPASAN ASET: SOLUSI PENEGAKAN HUKUM ATAU ALAT POLITIK
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Daffa : RUU PERAMPASAN ASET: SOLUSI PENEGAKAN HUKUM ATAU ALAT POLITIK
EkonomiHeadlineInternasionalKhazanahLifestyleNasionalOlahragaOpiniPariwara LipsusPolitikUncategorizedVideo

Daffa : RUU PERAMPASAN ASET: SOLUSI PENEGAKAN HUKUM ATAU ALAT POLITIK

Bima Putra Published Maret 25, 2025
Share
SHARE
Daffa : RUU PERAMPASAN ASET: SOLUSI PENEGAKAN HUKUM ATAU ALAT POLITIK
Daffa : RUU PERAMPASAN ASET: SOLUSI PENEGAKAN HUKUM ATAU ALAT POLITIK

Jakarta – Kasus korupsi di berbagai instansi dengan nilai yang sangat besar semakin menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Hal ini mendorong pembahasan kembali mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 beserta naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI, dengan harapan RUU ini dapat menjadi prioritas utama. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan dasar hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu proses hukum selesai.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery), sehingga dampak finansial akibat korupsi dapat diminimalkan. Namun, perjalanan RUU ini cukup panjang. Sejak awal tahun 2010, RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Pada periode 2015-2019, RUU ini tidak dibahas karena tidak menjadi prioritas. Pemerintah kembali mengusulkannya dalam Prolegnas 2020-2024, namun DPR RI menolak memasukkannya dalam Prolegnas 2020. Baru pada tahun 2023, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat memasukkan RUU ini dalam Prolegnas 2023.

Baca Juga  Dorong Keterlibatan Brand, LindungiHutan Permudah Akses Kolaborasi Hijau

Dalam perspektif politik hukum, Sudarto (2007) menjelaskan bahwa politik hukum adalah strategi pemerintah dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Namun, dalam konteks RUU Perampasan Aset, penulis berpendapat bahwa pengesahan RUU ini justru berpotensi menjadi blunder. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan penyalahgunaan hukum untuk melemahkan lawan politik.

Setelah Reformasi, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kehakiman sempat mengalami pelemahan, tetapi kini justru semakin kuat. Dalam praktiknya, hukum sering digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan oposisi. Ketika seorang politisi berkuasa, mereka dapat menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawannya. Setelah lawan tersebut tersingkir, muncul lawan baru yang menghadapi ancaman serupa. Dengan kata lain, ada kecenderungan penguasa memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum untuk kepentingan politiknya.

Baca Juga  Kominfo RI Gelar Seminar Urgensi Digital Dan Literasi Digital Dalam Melawan Hoax

Pengesahan RUU Perampasan Aset dikhawatirkan justru memperkuat pola ini. Dengan satu tuduhan saja, seorang lawan politik dapat dihancurkan kariernya. Ini serupa dengan bahaya hukuman mati yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengeliminasi oposisi secara permanen.

Kemungkinan inilah yang membuat DPR enggan mengesahkan RUU ini. Secara politis, RUU ini dapat menjadi “senjata pamungkas” bagi pihak yang berkuasa. Tidak ada politisi yang ingin mengesahkannya karena mereka sadar bahwa suatu saat bisa berada di posisi oposisi dan mengalami nasib serupa. Dalam konteks demokrasi, hal ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai kelengahan kita justru memperkuat penguasa dan melemahkan oposisi, yang pada akhirnya dapat membahayakan sistem demokrasi itu sendiri.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love4
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article OIC Youth Indonesia Gelar Iftar Bersama Pemimpin, Diplomat, dan Visioner Muda Menguatkan Solidaritas Global dan Pemberdayaan Komunitas di Bulan Ramadan
Next Article PW Fatayat NU Sumbar berkomitmen bersama Polri Menjaga Empat Pilar Kebangsaan serta Mewujudkan Stabilitas Harkamtibmas
1 Comment
  • bocil berkata:
    Maret 25, 2025 pukul 11:05 am

    kelas ketuaa

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Ekonomi

KAI Logistik Perkuat Jaringan Layanan di Madura Raya: Hadirkan Akses Lebih Cepat, Dekat, dan Terjangkau

Agustus 26, 2025
Ekonomi

KAI Logistik Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem Kehidupan Masyarakat melalui Edukasi Animal Welfare

Agustus 26, 2025
Uncategorized

Aktivis Pemuda Nasional Apresiasi Respons Cepat Polres Madina Usai Kecelakaan yang Menewaskan Siswi SMA

Agustus 25, 2025
Politik

GMNI Sijunjung Tegaskan Tidak Ikut Aksi 27 Agustus, Fokus Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Agustus 25, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?