DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Banyak Daerah Minta Moratorium Pemekaran Dicabut, Apa Saja Syarat Administrasi Pembentukan Daerah?
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Banyak Daerah Minta Moratorium Pemekaran Dicabut, Apa Saja Syarat Administrasi Pembentukan Daerah?
DaerahHeadlineLimapuluh KotaNasionalPolitik

Banyak Daerah Minta Moratorium Pemekaran Dicabut, Apa Saja Syarat Administrasi Pembentukan Daerah?

Bima Putra Published November 20, 2024
Share
SHARE

 

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nasional, Dr Hamrin (dok Pribadi)

Reformasi menjadi titik tolak perubahan kebijakan otonomi daerah di Indonesia ke arah yang nyata. Perubahan Orde Baru ke Era Reformasi secara langsung memberikan dampak bagi daerah untuk menikmati otonomi daerah yang sesungguhnya.

Pada masa Orde Baru, pemerintahan daerah terkekang dengan Pemerintahan Pusat. Sebab dalam menjalankan kebijakan Pemerintah Daerah bertangungjawab penuh kepada Pemerintah Pusat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nasional, Dr Hamrin, otonomi daerah paska reformasi semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas Undang-Undang ini, asas desentralisasi dilaksanakan di kabupaten/kota dan telah terang benderang memberikan keleluasaan penuh kepada daerah untuk mengurus ‘rumah tangganya’ sendiri.

“Implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 isi di lihat dari keleluasan daerah untuk berprakarsa sendiri secara relatif mandiri dalam mengatur dan mengurus kepentingannya,” kata Hamrin, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Kalbar Gelar Syukuran dan Bakti Sosial di 10 Titik Pontianak-Kubu Raya

Ia menyatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan luas kepada daerah dalam melakukan pemekaran daerah. Utamanya pada prinsip otomomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

Kewenangan dimaksud dengan otonomi yang seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa Pemerintahan Pusat dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sejak tahun 1999, dalam pembentukan daerah otonomi mulanya diilhami Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kanupaten, dan Kota mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut asas dan tugas pembantuan,” pungkas Hamrin.

*Harus Memenuhi Syarat
Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi (PusDeKon) itu menegaskan prosesur pembentukan daerah otonomi baru khususnya pembentukan Kabupaten/Kota dengan cara pemekaran wilayah (daerah).
Dalam pemecahan Kabupaten/Kota menjadi dua daerah atau lebih, maka Kabupaten/Kota Induk yang akan mekar harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan,” kata dia.

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024, Bupati Safaruddin: Kondusifitas Harus Diwujudkan, Tidak Hanya Slogan Semata

Syarat Administrasi Pembentukan Daerah Kabupaten/Kota tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
Pertama, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Induk tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota.

Kedua, Keputusan Bupati/Walikota Induk tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota. Ketiga, Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota.
Keempat, Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota; dan Kelima, Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Di sisi lain, lanjut Dr Hamrin, pembentukan Daerah Kabupaten/Kota juga harus memenuhi syarat teknis. Mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan sosial politik.

“Selanjutnya menyangkut faktor kependudukan, luas daerah, pertahanan dan faktor keamanan juga menjadi syarat yang harus di perhatikan,” jelas pria kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga  Gus Lur Terpilih Sebagai Ketua Ansor Kabupaten Sijunjung, Berikut Profil dan Target Kepemimpinannya

Namun lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 otomatis tidak berlaku sebagai syarat pemekaran daerah.

Begitu pula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, sudah sepatutnya diganti dengan aturan yang baru agar arah pemekaran daerah benar-benar mampu menjawab kesejahteraan masyarakat.

“Bukan sebaliknya, menjadi ajang perlombaan karena pemekaran daerah menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” demikian Dr Hamrin.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Meningkatkan Metodologi Penelitian, ISLaMS Kembali Gelar Thesis Talk
Next Article Lintasarta Perkuat Fungsi AI Factory untuk Mewujudkan Kedaulatan Digital Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Politik

GMNI Sijunjung Tegaskan Tidak Ikut Aksi 27 Agustus, Fokus Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Agustus 25, 2025
Padang

Jajaran pimpinan LSM Baswara Project Sumbar: Pentingnya peran Organisasi Masyarakat dalam mewujudkan stabilitas Harkamtibmas

Agustus 25, 2025

Forum Sinergy Pemuda Nusantara Gelar Talk Show Politik Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 24, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?