Digindonews.com, Limapuluh Kota — Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Pemilihan Daerah (DPD RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota melantik sejumlah Badan Adhoc untuk PSU se-Kabupaten Limapuluh Kota, antara lain Pemilihan Kecamatan (PPK) 65 Orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 237 Orang, serta penandatanganan pakta integritas bagi PPK, PPS, Sekretariat PPK, dan sekretariat PPS, di Gedung Serbaguna Politani, Minggu 23 Juni 2024.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Pemilihan Daerah (DPD) akan digelar di seluruh Kota/Kabupaten se-Sumatera Barat pada tanggal 13 Juli mendatang, Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, adapun Calon Anggota DPD Sumatera Barat yang akan berkompetisi yaitu;
1. H. Abdul Aziz, SP., M.M.
2. Cerint Iralloza Tasya, S. Ked.
3. Desrio Putra
4. Dirri Uzhzhulam, (Elok).
5. Hj. Emma Yohanna
6. Ir. H. Hendra Irawan Rahim, M.M
7. Irman Gusman
8. H. Jelita Donal., Lc,
9. Drs. Jhoni Afrizal, DT. Hitam.
10. H. Leonardy Harmainy, DT. Bandaro Basa, S.IP., M.H,
11. Mevrizal., S.H., M.H.
12. H. Muslim M Yatim, Lc., M.M.
13. Nurkhalis, S.H.
14. Yonder Wf Alvarent
15. Yong Hendri, S.H, DT. Paduko Reno
16. Hj. Yuri Hadiah, S.H.
Okto Rizaldi selaku Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, menyampaikan bahwa tugas yang akan dilakukan tanggal 13 juli mendatang untuk PSU DPD Sumatera Barat, bersamaan dengan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang sibuk-sibuknya.
Ia menambahkan bahwa Pada bulan Mei lalu sudah di ambil sumpah bagi PPK dan PPs untuk pilkada sekarang di tambah untuk PSU DPD, “diantara kesibukan Bapak ibuk melaksanakan coklit/verfak Calon Kepala daerah perseorangan, sekrang ikut di pelantikan dan persiapan PSU,” Jelas Aldi
“Yakinlah lah bapak ibu dengan semangat kebersamaan keyakinan, kita sanggup untuk melaksanakan PSU tanggal 13 Juli dan pilkada 7 November nantik,” Lanjutnya.
Sebagai penutup Aldi berharab semoga tidak ada meninggal permasalahan dan menghimbau semua penyelenggara saling mengingatkan dan saling memberikan nasehati, dan juga menghimbau setiap penyelenggara untuk menjaga marwah dan menjaga komunikasi sebagai seorang penyelenggara apalagi jika berhadapan dengan masyarakat untuk memberikan integritas yang baik karena disetiap perkataan dan sikap penyelenggara menjadi pandangan masyarakat terhadap KPU.***