DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri
Nasional

Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

asribel Published Januari 3, 2024
Share
Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri
SHARE

DIGINDONEWS.COM, JAKARTA – Buntut dari aksi pengeroyokan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap anak Ketua Umum DPP KNPI, Dr. Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati, membuat LBH Pemuda Indonesia menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/1).

Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum terpaksa dilayangkan karena secara tiba-tiba korban yang telah mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi tersangka.

“Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu Elang Mulia Meunasah (Anak Polisi Ipda Irwan Samson Polda Riau) dan Hasan Anis (anak Anis Naji Pengusaha Malang dan Jakarta) dengan Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota,” jelas Saad.

Baca Juga  Tantangan dan Perspektif Masa Depan Hutan Indonesia Serta Solusinya

Saad menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.

Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.

“Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa,” cerita Saad.

“Tanggal 2 Januari 2024 morban dikirimkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023 dan baru dikirim via WA tanggal 2 Januari 2024,” ungkap Saad.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Raka Gigadang-gadang Menjadi Calon Kuat Cawapres Mendampingi Prabowo Subianto Pada Pilpres 2024.

Melihat keanehan tersebut, Saad menduga ada upaya  pelaku melalui Polresta Malang Kota mengkriminalisasi Hasan Amirin Damar Jati, anak kandung Dr. Ilyas Indra, selaku korban pengeroyokan, dimana laporan balik pelaku adalah penganiayaan yang tidak dilakukan korban.

“Ada kesan membuat kondisi yang sama,  dengan dalih sama sama lapor dengan mengkesampingkan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku di trotoar, dipukulin, ditendang ramai-ramai berkali kali, disungkurkan ke jalan, diinjak kacamatanya, direndahkan dan diludahi dan terancam pada nyawanya, serta dihancurkan mentalnya, mengkesampingkan nurani dan nilai keadilan dan kepastian hukum, mana pelaku dan mana korban di peristiwa pengeroyokan,” jelas Saad.

Saad menyebut latar belakang orang tua pelaku yang seorang anggota polisi dan pengusaha diduga melakulan berbagai tindakan intervensi terhadap kriminalisasi kepada korban yang saat ini di tersangkakan oleh Polresta Malang Kota atas tindakan yang tidak dilakukan.

Baca Juga  Kominfo Gelar Webinar Literasi Digital denga Tema Momentum Menjaga Iklim Demokrasi dan Stabilitas

“Nilai nilai keadilan dan peristiwa yang mengancam nyawa seseorang coba disamakan dengan kondisi saling lapor, tekanan oleh posisi jabatan, intervensi kekuasaan dan sebagainy,” ujar Saad.

“Save Hasan Amirin Damar Jati
Korban Kriminalisasi,” pungkas Saad.

TAGGED:Anak Ketum DPP KNPIDikriminalisasi Anak Polisi dan PengusahaIlyas IndraKNPILBH Pemuda IndonesiaSurati Kapolri
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gus Lur Pimpin Ansor Sijunjung, Tokoh Muda Ini Yakin Amanah
Next Article Awal Tahun, Pemkab Limapuluh Kota Rotasi 40 Pejabat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah881
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045
Kebungkaman Kunjungan Bupati Lima Puluh Kota ke India Menuai Sorotan – Mantan Ombudsman Sumbar: Transparansi Wajib, Pakai Uang Rakyat!

Berita Terkait

Khazanah

Aksi Kemanusiaan Sijunjung Menggema: Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Dua Titik Bencana di Sumbar

Desember 5, 2025
Khazanah

Tengah Reruntuhan Banjir Bandang, Kepedulian Polres Sijunjung Bikin Wali Nagari Menangis Haru

Desember 5, 2025
Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?