Jakarta, 3 November 2026 – Kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan kebijakan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran media digital semakin membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, dan evaluasi terhadap berbagai persoalan publik.
Hal tersebut disampaikan Asisten Profesor Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Budi Luhur Jakarta, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital: Menjaga Kebebasan, Menghormati Batas”, Selasa (3/11/2026).
Medya menjelaskan bahwa media sosial telah menjadi ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat secara cepat dan terbuka. Jika sebelumnya aspirasi harus disampaikan melalui pertemuan langsung, kini masyarakat dapat menggunakan berbagai platform digital untuk menyuarakan kritik dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kritik masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang dibutuhkan dalam demokrasi. Masyarakat berhak menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan maupun program pemerintah, termasuk ketika pelaksanaannya belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti seseorang dapat menyampaikan apa pun tanpa mempertimbangkan dampaknya. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi merupakan sejumlah persoalan yang harus dihindari dalam komunikasi digital.
Medya menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah dan institusi publik harus dibedakan dari serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan penyerangan kehormatan atau nama baik dalam UU ITE tidak dapat diberlakukan terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok dengan identitas tertentu.
Untuk membangun kebiasaan bermedia digital yang sehat, Medya memperkenalkan prinsip THINK Before You Post. Prinsip tersebut terdiri atas lima unsur, yaitu True (memastikan kebenaran informasi), Helpful (memberikan manfaat), Inspiring (memberikan inspirasi), Necessary (mempertimbangkan kebutuhan untuk mengunggah), serta Kind (menyampaikan sesuatu dengan baik dan menghormati orang lain).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan komentar ketika menemukan informasi yang memancing emosi. Sumber, tanggal, konteks, dan bukti informasi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada publik.
Dalam sesi diskusi, pertanyaan peserta mengenai batas kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum turut menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, Medya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritik terhadap pemerintah, lembaga, maupun kebijakan publik selama dilakukan secara bertanggung jawab.
Ia memberikan tiga prinsip praktis sebelum seseorang mengunggah konten atau memberikan komentar di media sosial. Pertama, memastikan kebenaran fakta dan sumber informasi. Kedua, memeriksa niat dari konten yang akan disampaikan, apakah bertujuan membangun atau justru menghina. Ketiga, mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain dan memastikan konten tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ruang digital seharusnya menjadi sarana memperkuat demokrasi, bukan tempat untuk saling menjatuhkan. Masyarakat harus tetap kritis dalam menyampaikan aspirasi, tetapi juga santun dalam berkomunikasi dan menghormati perbedaan.
Ia berharap masyarakat mampu menjadikan teknologi sebagai sarana membangun kualitas diri dan kehidupan berbangsa. Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan etika, empati, serta tanggung jawab agar ruang digital menjadi ruang publik yang sehat dan bermanfaat.


