digindonews.com, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Bidang Hukum, Gusti Rian Saputra, mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Gusti Rian meminta Kapolri memastikan seluruh personel yang diduga terlibat pelanggaran prosedur segera dinonaktifkan dari jabatan dan fungsi operasional terkait selama proses pemeriksaan oleh Divisi Propam berlangsung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, personel yang bertanggung jawab harus dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, tetapi kewenangan tersebut wajib dijalankan berdasarkan prosedur hukum dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegas Gusti Rian.
Ia menilai, dugaan intimidasi dan pengarahan senjata kepada santriwati dalam peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Propam tidak boleh hanya memeriksa anggota yang berada di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak yang memberikan perintah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup legalitas surat perintah, izin penggeledahan, pemenuhan ketentuan KUHAP, penggunaan senjata, serta proporsionalitas tindakan aparat terhadap penghuni pesantren.
“Jika terbukti ada anggota yang mengintimidasi santriwati, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan penggeledahan dengan melanggar prosedur, Kapolri harus mencopot pejabat yang bertanggung jawab. Jangan sampai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk anggota kepolisian,” ujarnya.
Gusti Rian menegaskan, PB PII tidak sedang membela pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan. Namun, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga meminta Divisi Propam Mabes Polri menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat serta memastikan santriwati yang terdampak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
“Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pihak yang menciptakan ketakutan. Kami meminta Kapolri menunjukkan ketegasan dan komitmen terhadap supremasi hukum. Apabila pelanggaran terbukti, copot dan berikan sanksi tegas. Jangan berhenti pada pemeriksaan formalitas,” tutup Gusti Rian.


