KEDIRI, — Sebanyak 36 kiai sepuh dari berbagai daerah berkumpul dan bersilaturahmi di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para ulama untuk menyampaikan keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dalam pertemuan tersebut, para kiai mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara secara adil, objektif, dan bermartabat. Mereka juga menyoroti perbedaan antara dakwaan dan fakta yang terungkap selama persidangan, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah tokoh yang hadir.
KH Muhibbul Aman Aly, selaku juru bicara pertemuan, mengatakan keprihatinan para kiai tidak semata-mata tertuju pada perkara yang dihadapi Gus Yaqut, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Kasus Gus Yaqut, kami melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin. Kami berharap kepada pemerintah untuk betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat,” ujarnya seusai pertemuan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara sungguh-sungguh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Kiai Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Berkeadilan
Pandangan senada disampaikan KH Muhyiddin Ishak. Ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan peran historis para ulama dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat,” kata Kiai Muhyiddin.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, menegaskan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya membela kebenaran berdasarkan penjelasan yang mereka terima mengenai perkara Gus Yaqut.
“Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman,” ujarnya.
Pernyataan para kiai tersebut merupakan pandangan mereka terhadap perkara yang sedang berjalan. Adapun penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Ingin Berikan Penjelasan yang Berimbang
Pertemuan di Lirboyo itu disebut sebagai inisiatif keluarga Gus Yaqut. Keluarga ingin memberikan penjelasan mengenai duduk perkara sekaligus meminta doa para kiai agar proses hukum yang dijalani mantan Menteri Agama tersebut menghasilkan putusan yang adil.
Kakak kandung Gus Yaqut, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengatakan klarifikasi kepada para kiai diperlukan karena opini publik mengenai perkara tersebut telah terbentuk sejak adiknya mulai menghadapi sangkaan tindak pidana.
“Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu,” kata Gus Yahya.
Ia mengakui keluarga sempat kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat karena belum memiliki bahan yang cukup untuk menerangkan perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurut Gus Yahya, keluarga kemudian memilih jalur peradilan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkara yang dihadapi Gus Yaqut. Setelah mengikuti perkembangan persidangan, keluarga merasa memiliki bahan untuk menjelaskan posisi dan pembelaan adiknya kepada para kiai.
Ia mengatakan, semula keluarga berencana menemui para kiai satu per satu. Namun, cara tersebut dinilai kurang efisien sehingga diputuskan untuk mengundang mereka dalam satu forum, dengan menghadirkan penjelasan dari pihak kuasa hukum Gus Yaqut.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa keluarga menghormati proses peradilan dan apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh pengadilan.
“Dan apa pun nanti yang terjadi, putusan pengadilan, bagi kami yang penting adalah kami sudah menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga ingin memastikan para kiai memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut, bukan hanya berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Silaturahmi Diikuti Kiai Secara Langsung dan Daring
Pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo tersebut diikuti para kiai melalui kehadiran langsung maupun secara daring menggunakan aplikasi Zoom. Sejumlah ulama senior dan tokoh Nahdlatul Ulama tercantum dalam daftar undangan pertemuan tersebut.
Di antara nama yang tercantum ialah Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin, Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj, KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Muhibbul Aman Aly, KH Muhyiddin Ishak, serta sejumlah pengasuh pesantren dan ulama lainnya.
Pertemuan itu menjadi momentum silaturahmi sekaligus penyampaian pandangan mengenai perkara Gus Yaqut dari pihak keluarga kepada para kiai.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kritik terhadap proses hukum, pembelaan terhadap terdakwa, dan tuntutan transparansi merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus ditempatkan dalam koridor yang menghormati independensi peradilan.
Pada akhirnya, harapan terhadap keadilan tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.


