Payakumbuh, Digindonews.com – Pelaksanaan proyek pengadaan langsung konstruksi di Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Payakumbuh menjadi perbincangan. Pasalnya, muncul pertanyaan dari publik terkait kesesuaian proyek tersebut dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Payakumbuh yang menginstruksikan agar pekerjaan konstruksi dilakukan melalui metode E-purchasing dengan sistem mini kompetisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, M.P.H., selaku Pengguna Anggaran (PA) menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansinya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Semua proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh PPK. Selagi proses tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku, tentu kita setujui,” ujar dr. Yanti, M.P.H., Senin (19/10/2026).
dr. Yanti menjelaskan bahwa aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perlu diketahui, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ada beberapa metode pengadaan. Melalui E-purchasing, selagi spesifikasi item pekerjaan barang atau jasanya tersedia di e-katalog, PPK bisa melaksanakannya melalui mini kompetisi. Namun, kalau tidak ada, bisa melalui pengadaan langsung atau tender cepat,” tambahnya.
Senada dengan Kadis, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan selaku PPK proyek tersebut, Juli, memberikan penjelasan teknis mengenai dasar pengambilan keputusan pemilihan metode proyek. Menurut Juli, regulasi memberikan kewenangan penuh kepada PPK untuk menentukan metode pemilihan yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Dalam metode pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ada E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. PPK yang memiliki kewenangan memutuskan metodenya, dan itu harus mutlak sesuai regulasi,” ujar Kabid Juli.
Kabid Juli menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mengindahkan adanya Surat Edaran dari Wali Kota Payakumbuh terkait kewajiban penggunaan metode E-purchasing dan mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa aturan tersebut memiliki syarat mutlak, yaitu ketersediaan pekerjaan barang atau jasa di dalam sistem e-katalog.
“Surat Edaran Pak Wali Kota itu betul dan sangat jelas. Pekerjaan konstruksi harus dilakukan dengan metode E-purchasing melalui mini kompetisi, sepanjang item pekerjaannya tersedia di e-katalog. Namun, dalam proyek konstruksi yang sedang berjalan ini, ada beberapa item pekerjaan yang tidak tersedia di e-katalog,” jelas Juli.
Kondisi karna item di e-katalog inilah yang membuat PPK harus mengambil langkah alternatif demi kelangsungan proyek.
“Karena item pekerjaan tersebut tidak ada di e-katalog, maka PPK memilih metode lain di luar E-purchasing, yaitu pengadaan langsung. Artinya, jika kita memilih metode di luar E-purchasing, secara teknis tentu sistem mini kompetisi tidak bisa dilakukan. Semua langkah ini diambil demi hukum dan kelancaran pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat di Kota Payakumbuh,” tutup Juli.
(Tim)


