Digindonews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat pendidikan pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari tingginya jumlah masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga dari kualitas pengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dalam pemaparan materi, Penelaah Teknis Kebijakan Komite IV DPD RI, Fauzan Oktafian, S.STP, menjelaskan bahwa pendidikan pemilih harus dilakukan secara kontinu, segmentatif, dan terhubung.
Menurutnya, pendidikan pemilih tidak seharusnya hanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih perlu dibangun sejak jauh hari dan disesuaikan dengan karakteristik kelompok sasaran.
Fauzan menyebut dua kelompok yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, yakni pemilih pemula dan pengurus RT/RW. Pemilih pemula dinilai perlu mendapatkan pemahaman mengenai hak pilih, prosedur pemungutan suara, cara memeriksa informasi, serta pentingnya mengenali visi, misi dan rekam jejak peserta pemilu.
Sementara itu, pengurus RT/RW memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi resmi, mendukung pemutakhiran data pemilih, serta mengidentifikasi warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih maupun warga yang datanya perlu diperbarui.
“Data pemilih yang akurat dimulai dari lingkungan,” menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Fauzan juga mengingatkan masyarakat agar proaktif memastikan status kepemiluan masing-masing. Pemilih dapat melakukan pengecekan status melalui layanan resmi KPU dan melaporkan perubahan data kepada penyelenggara pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan administrasi, peserta juga diajak meningkatkan kemampuan dalam menghadapi hoaks dan disinformasi. Pemilih diminta tidak terburu-buru membagikan informasi sebelum memeriksa sumber, membandingkan dengan sumber lain, serta memastikan tanggal dan konteks informasi.
Dalam kegiatan tersebut turut dibahas perubahan desain penyelenggaraan pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Materi yang disampaikan menjelaskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, dengan Pemilu Nasional 2029 mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI.
Sementara pemilihan kepala daerah dan DPRD daerah ditempatkan dalam Pemilu Daerah yang dijadwalkan pada 2031 berdasarkan skema yang dipaparkan narasumber.
Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan, KPU diharapkan dapat membangun masyarakat yang tidak hanya hadir di TPS, tetapi juga memahami hak politiknya, mampu menyaring informasi, serta berpartisipasi secara sadar dan bertanggung jawab.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada pemilih pemula dan pengurus RT/RW untuk bersama-sama menjaga akurasi data pemilih, menyebarkan informasi resmi, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan demokrasi.***


