DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Mudah…!!! Bagi Warga Yang Ingin Pindah Memilih di TPS Lain, Simak Persyaratannya
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Mudah…!!! Bagi Warga Yang Ingin Pindah Memilih di TPS Lain, Simak Persyaratannya
Daerah

Mudah…!!! Bagi Warga Yang Ingin Pindah Memilih di TPS Lain, Simak Persyaratannya

Muhammad Andi Alfian Published Agustus 19, 2023
Share
SHARE

Digindonews– BERAU, Setiap warga negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena kondisi tertentu khususnya di Kabupaten Berau dapat melaporkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Berau, Kantor PPK dan PPS se- Kabupaten Berau.(Salesiawati, Div. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Berau). Ruang Rapat Kecamatan Teluk Bayur,Sabtu,19/08/2023

Setelah KPU Berau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahapan selanjutnya adalah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau bisa disebut pindah memilih dengan catatan nama pemilih wajib terdaftar dalam DPT apabila tidak terdaftar dalam DPT maka kami tidak dapat memberikan pelayanan pindah memilih, ungkap Salesiawati

Selanjutnya pihaknya menambahkan, bagi warga yang namanya terdaftar dalam DPT kemudian tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan ingin pindah memilih di TPS lain, dapat mendatangi Kantor KPU,PPK maupun PPS dengan menunjukkan KK,KTP dan dokumen pendukung.

Baca Juga  Politisi Berpengalaman, Muhammad Iqbal Maju Pemilihan Kepala Daerah Agam Berpasangan Benny Warlis

Adapun dokumen pendukung sebagai berikut:

Selain itu pihaknya menghimbau kepada seluruh jajaran Ad Hoc yang ada ditingkat PPK maupun PPS untuk bekerja secara profesional dengan membentuk posko layanan pindah memilih ditingkat PPS maupun PPK, agar dapat membantu menyukseskan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)***

TAGGED:KPU Berau
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article CIRI KHAS TINDAKAN TUHAN
Next Article Ini Nama-nama Calon DPD RI dari Sumbar untuk Pemilu 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi397
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

Camilan Sehat Selebriti Korea? Kilat Populer Berkat Stylst Han Hye‑yeon dan Cherry Tomato Stevia
BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Padang

Jajaran pimpinan LSM Baswara Project Sumbar: Pentingnya peran Organisasi Masyarakat dalam mewujudkan stabilitas Harkamtibmas

Agustus 25, 2025
Daerah

Makesta & Konfercab IPNU-IPPNU Pessel: Lahirkan Generasi NU Milenial Berdaya Juang

Agustus 23, 2025
Daerah

Ketua Umum DPN TMI Resmi Lantik Pengurus DPW TMI Provinsi Sumbar

Agustus 21, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?