Digindonews.com — Upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman judi online membutuhkan gerakan bersama. Pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, komunitas dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membangun ruang digital yang aman dan produktif.
Pesan tersebut mengemuka dalam webinar “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar Senin, 14 September 2026.
Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk mengatakan, teknologi digital pada dasarnya memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, judi online menjadi salah satu ancaman yang harus mendapatkan perhatian serius karena telah menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Sabam mengajak masyarakat memperkuat literasi digital sehingga mampu mengenali berbagai bentuk promosi maupun ajakan judi online yang beredar di ruang digital.
Rektor Universitas Sains Indonesia Dr. Ir. Endah Murtiana Sari mengatakan, masyarakat harus mengubah kebiasaan dalam menggunakan smartphone.
Menurutnya, perangkat digital seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah, seperti mengikuti pembelajaran, membangun jejaring, menjadi kreator konten, mengembangkan bisnis online serta mempelajari keterampilan masa depan.
“Klik untuk berkarya, bukan bertaruh,” ujarnya.
Endah juga menekankan lima prinsip yang perlu diterapkan masyarakat dalam menggunakan ruang digital, yaitu sadar terhadap tujuan penggunaan internet, aman dalam menjaga data dan akun, produktif, etis serta bertanggung jawab.
Ia mengingatkan orang tua agar lebih berhati-hati ketika membagikan informasi mengenai anak di media sosial. Informasi seperti nama sekolah, aktivitas dan lokasi anak sebaiknya tidak diumbar secara berlebihan karena dapat menimbulkan risiko keamanan.
Sementara itu, Prof. Dr. Edi Surya Negara menilai edukasi mengenai judi online harus berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.
Menurutnya, seminar dan sosialisasi penting, tetapi perlu dilanjutkan dengan gerakan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat serta didukung regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Edi juga mendorong penggunaan AI dan big data untuk membantu mendeteksi pola aktivitas ilegal di ruang digital.
Menurutnya, teknologi harus diarahkan untuk melindungi masyarakat dari manipulasi digital, bukan justru digunakan untuk mengeksploitasi kelemahan psikologis pengguna.
Ia kembali mengingatkan adanya hubungan antara judi online, pinjaman online, penyalahgunaan data pribadi dan berbagai bentuk penipuan digital.
Edi mengajak masyarakat memulai pencegahan dari diri sendiri dengan memeriksa aplikasi dan tautan yang ada di perangkat masing-masing serta menghindari aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Melalui webinar tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pengguna digital yang kritis, aman, produktif dan bertanggung jawab.
Pemanfaatan teknologi secara tepat diharapkan dapat membuka peluang belajar, berkarya, mengembangkan usaha, membangun jejaring serta mempersiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.***


