Digindonews.com–Berau, Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Berau Bayu saputra mengatakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau untuk segera mengambil tindakan dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan Pasal 79 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023.Kamis, (10/08/2023)
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut telah terpasang di sejumlah jalan protokol Berau dan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Pasal 79 Ayat 4 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyatakan dengan tegas bahwa alat peraga kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Alat peraga kampanye tersebut juga harus mematuhi batasan ukuran, jumlah, dan bentuk yang telah diatur agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan, ungkapnya.
Namun, beberapa alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Berau jelas melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan keindahan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, ujarnya
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Berau menekankan pentingnya penegakan hukum dan peraturan dalam proses kampanye pemilihan umum. Mereka juga mengajak Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau untuk bersikap tegas dalam menindak pelanggaran aturan terkait alat peraga kampanye. Selain itu, HMI Cabang Berau juga berharap agar masyarakat dapat ikut berperan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,tegasnya
Dalam tanggapannya, Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan dari HMI Cabang Berau ini. Namun, diharapkan bahwa kedua lembaga tersebut akan segera merespons permintaan ini dengan langkah-langkah konkret untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Berau lebih lanjut, mengungkapkan
HMI Cabang Berau berharap agar langkah-langkah penertiban ini dapat dilakukan dengan segera guna memastikan jalannya proses kampanye pemilihan umum yang fair, damai, dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan meminta juga ketegas dari Bupati Berau untuk mengintruksikan Satpol PP (Pamong Praja) untuk kemudian melakukan tindakan tegas penertiban jika tidak kamu akan melakukan aksi demonstrasi. Tutupnya**