DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: HMI Cabang Berau Mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > HMI Cabang Berau Mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023
Uncategorized

HMI Cabang Berau Mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023

Muhammad Andi Alfian Published Agustus 10, 2023
Share
SHARE

Digindonews.com–Berau, Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Berau Bayu saputra mengatakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau untuk segera mengambil tindakan dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan Pasal 79 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023.Kamis, (10/08/2023)

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut telah terpasang di sejumlah jalan protokol Berau dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pasal 79 Ayat 4 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyatakan dengan tegas bahwa alat peraga kampanye hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Alat peraga kampanye tersebut juga harus mematuhi batasan ukuran, jumlah, dan bentuk yang telah diatur agar tidak mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan, ungkapnya.

Baca Juga  Kemkominfo RI kembali gelar Seminar Merajut Nusantara dengan tema “Melindungi Rekam Jejak Digital”

Namun, beberapa alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Berau jelas melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan keindahan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, ujarnya

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Berau menekankan pentingnya penegakan hukum dan peraturan dalam proses kampanye pemilihan umum. Mereka juga mengajak Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau untuk bersikap tegas dalam menindak pelanggaran aturan terkait alat peraga kampanye. Selain itu, HMI Cabang Berau juga berharap agar masyarakat dapat ikut berperan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,tegasnya

Dalam tanggapannya, Bawaslu dan KPU Kabupaten Berau belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan dari HMI Cabang Berau ini. Namun, diharapkan bahwa kedua lembaga tersebut akan segera merespons permintaan ini dengan langkah-langkah konkret untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Berau lebih lanjut, mengungkapkan

Baca Juga  Aktivis Pemuda Nasional Bela Ketua DPRD Sumut, Kecam Politisasi Isu Pribadi

HMI Cabang Berau berharap agar langkah-langkah penertiban ini dapat dilakukan dengan segera guna memastikan jalannya proses kampanye pemilihan umum yang fair, damai, dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan meminta juga ketegas dari Bupati Berau untuk mengintruksikan Satpol PP (Pamong Praja) untuk kemudian melakukan tindakan tegas penertiban jika tidak kamu akan melakukan aksi demonstrasi. Tutupnya**

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dukung Penguatan Fungsi Penyuluh Agama dan Program Moderasi Beragama, Bupati Safaruddin Terima Penghargaan Dari Menteri Agama
Next Article Tim UPP Sijunjung Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungli
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,171
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh231
    • Solok73
  • Ekonomi1,985
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,003
  • Olahraga79
  • Opini187
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung
Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Transformasi Digital Perkuat Daya Saing UMKM di Era Digital
Digitalisasi UMKM Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

PELANTIKAN BADAN PENGURUS IKATAN KELUARGA ADONARA (IKA) KOTA/KABUPATEN SORONG PERIODE 2026–2031 BERLANGSUNG KHIDMAT

Juli 6, 2026
UncategorizedEkonomi

Pengiriman Retail KAI Logistik Tumbuh Positif, Kapasitas Angkut dan Jaringan Layanan Diperkuat

Juli 2, 2026
Uncategorized

KATIM Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung Naik Pangkat Jadi Aiptu, Bukti Dedikasi dan Loyalitas Tanpa Batas

Juli 1, 2026
Uncategorized

Lelang Raya Poin Bank Raya, Dorong Aktivitas Transaksi di Aplikasi Raya

Juni 29, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?