DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Payakumbuh

Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Agus Suprianto Published Juni 8, 2026
Share
SHARE

Payakumbuh, Digindonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan aturan pemanfaatan ruang publik. Penjelasan ini menyusul maraknya pertanyaan warga soal penertiban yang gencar dilakukan di sepanjang jalan kawasan Batang Agam.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menegaskan bahwa setiap ruang publik memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda. Oleh karena itu, tindakan petugas di lapangan tidak dapat disamaratakan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa jalan raya dan jalan di sepanjang Batang Agam memiliki aturan yang berbeda. Penertiban yang kami lakukan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan demi keselamatan bersama dan menjaga ketertiban kota,” ujar Dewi, Senin (8/6/2026).

Baca Juga  Wali Kota Zulmaeta Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang Tahun 2026

Dewi Novita menjelaskan, penertiban di jalan raya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, bahu jalan diperuntukkan khusus bagi kendaraan dalam keadaan darurat dan pejalan kaki.

Sementara itu, aturan di sepanjang jalan kawasan Batang Agam memiliki landasan yang berbeda. Kawasan tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Payakumbuh.

“Jalan inspeksi di sana berfungsi untuk pemeliharaan sungai, jalur evakuasi bencana, dan ruang terbuka hijau. Jadi, kawasan tersebut harus steril dari bangunan liar, lapak permanen tanpa izin, termasuk pengendara yang melanggar arus,” jelas Dewi Novita.

Baca Juga  HMI Dorong PJ Wako Payakumbuh Ir. Suprayitno, MA untuk Evaluasi Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintahan, Terkhusus Kelurahan

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan memicu keresahan dapat berimplikasi hukum pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman, melalui Satpol PP sebagai OPD penegak perda, berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran masyarakat. Tujuannya agar ruang publik di Payakumbuh tetap bersih, tertib, dan nyaman digunakan bersama. (Agus Suprianto)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,108
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota425
    • Padang34
    • Payakumbuh183
    • Solok73
  • Ekonomi1,610
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional978
  • Olahraga79
  • Opini181
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized287
  • Video15

Berita Lainnya

Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang
BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat
ITSM Perkuat Posisi Kampus Inovatif Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies
Perkuat Konektivitas di Indonesia Timur, MyRepublic Air Perluas Jangkauan di Sulawesi

Berita Terkait

Payakumbuh

Gowes Silaturahmi Adventure (GSA) 2026 Payakumbuh Diikuti Ribuan Peserta Luar Daerah

Juni 8, 2026
Payakumbuh

Kenagarian Aie Tabik Membangkik Tradisi Adat Salingka Nagari Tahun 2026

Juni 8, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Dan Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik

Juni 6, 2026
Payakumbuh

Dua Pelajar Payakumbuh Masuk Ke Final Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Provinsi Sumbar 2026

Juni 6, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?