DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: “Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > “Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Agus Suprianto Published Mei 25, 2026
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com – Tampilan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota kini berubah. Gedung yang dulunya bercat kombinasi kuning dan putih, saat ini telah dicat ulang menjadi serba putih.

Perubahan tampilan gedung instansi pengelola infrastruktur ini memicu pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait sumber dana pelaksanaannya. Diketahui, kegiatan pengecatan ulang tersebut tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota, Orlanda, mengakui bahwa biaya pengecatan gedung berasal dari sumbangan pihak luar. Menurutnya, bantuan ini bersifat sukarela.

“Cat tersebut dibantu oleh donatur, yaitu teman saya,” ujar Orlanda secara singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  Dirgahayu ke-57 Denzipur II Prasada Sakti, Bupati Bersama Forkopimda Limapuluh Kota dan Payakumbuh Berikan Kejutan

Pengakuan ini pun menuai sorotan dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode 2016–2021, Ferizal Ridwan. Ia menilai, pemberian bantuan berupa barang atau jasa untuk fasilitas pemerintah tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa prosedur administrasi yang jelas.

Ferizal mengingatkan hal tersebut berkaitan dengan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang resmi. Jika bentuknya hibah, maka barang atau nilainya wajib disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Daerah. Tidak bisa diserahkan dan digunakan langsung begitu saja tanpa prosedur,” tegas Ferizal.

Lebih lanjut, Ferizal mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi risiko di balik sumbangan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah berhati-hati agar bantuan tersebut tidak memiliki kepentingan tersembunyi yang merugikan aturan tata ruang dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Dukung Penguatan Fungsi Penyuluh Agama dan Program Moderasi Beragama, Bupati Safaruddin Terima Penghargaan Dari Menteri Agama

“Kita harus waspada, jangan sampai ada kepentingan di balik bantuan tersebut. Misalnya, pihak penyumbang meminta kompensasi berupa izin operasional lahan yang melanggar aturan, atau bahkan mempengaruhi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal inilah yang sangat berbahaya dan harus diantisipasi,” ujarnya.

Ditinjau dari sisi regulasi, mekanisme penerimaan bantuan yang tidak dicatat secara resmi dikhawatirkan tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut mewajibkan setiap penerimaan barang daerah, baik pembelian, hibah, maupun sumbangan, harus dicatat dalam pembukuan negara.

Pihaknya menilai, mekanisme yang tidak transparan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Mengingat Dinas PUPR merupakan instansi yang mengelola anggaran pembangunan dengan nilai besar, kekhawatiran muncul apakah bantuan tersebut dijadikan sarana untuk mempermudah akses proyek di masa mendatang.

Baca Juga  Kemkominfo bersama DPR RI Gelar Webinar Ngobrol Legislator

“Jika nantinya ditemukan adanya timbal balik atau keuntungan sepihak dari bantuan yang diberikan, hal itu bisa berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkas Ferizal.

 

(Agus Suprianto)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ferizal Ridwan Minta Isu Mobil Dinas Ketua DPRD Tak Diperdebatkan Lagi
Next Article Tembus Pasar Global, Muslim AI Companion Jadi Super-App Ummah Internasional
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,160
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh224
    • Solok73
  • Ekonomi1,896
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional996
  • Olahraga79
  • Opini183
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India
Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara
Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat
Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

Ferizal Ridwan Minta Isu Mobil Dinas Ketua DPRD Tak Diperdebatkan Lagi

Mei 24, 2026
Limapuluh Kota

Bupati ‘Tertipu’ Administrasi? Sekda Kini Jadi Sorotan Publik!

Mei 11, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?