DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Legislator Minta Masyarakat Waspada Terhadap Berita Hoax
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Legislator Minta Masyarakat Waspada Terhadap Berita Hoax
HeadlineNasional

Legislator Minta Masyarakat Waspada Terhadap Berita Hoax

asribel Published April 14, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – “Hoax bisa memecah belah bangsa” ujar Kresna (Anggota Komisi I DPR RI) dalm webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Waspada Berita Hoax saat Bermedsos” pada Jumat (14/4/2023).

Ia menjelaskan bahwa Hoax merupakan berita palsu dan ketika diulang ulang, karena seringnya diulang ulang bisa menjadi pembenaran tanpa adanya klarifikasi.

Setiap hari ribuan bahkan jutaan berita hoax digunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah bangsa, menjatuhkan orang lain tanpa memikirkan konsekuensinya logis dibelakangnya.

Cara kita menghindari berita hoax bisa dilihat dari judulnya yang provokatif. Kita harus bisa sabar dalam memberikan pemahaman kepada orang lain atau orang tua yang rentan terkena hoax karena minimnya literasi.

Baca Juga  Darizal Basir Anggota DPR RI Berikan Tips Lawan Hoax

Fenomena hoax akhir akhir ini sedang sangat diperbincangkan masyarakat Indonesia khususnya pengguna media sosial.

Hoax menjadi penyakit hati dunia maya karena sampah informasi bertebaran secara masif tanpa verifikasi dan konfirmasi.

Hoax dapat mempengaruhi pembaca dengan informasi palsu sehingga mengambil tindakan sesuai dengan isi haox dan menakut nakuti orang yang menerimanya. Terdapat beberapa sanksi pelaku hoax diantaranya UU ITE, KUHP dan UU penghapusan Diskriminasi Ras Etnis.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Legislator Sebut Orang Tua Memiliki Peranan Penting Dalam Perlindungan Anak di Era Digital
Next Article Christina DPR RI Sebut Perkembangan E – Commerce di Indonesia mencapai 476,3 T
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,311
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh346
    • Solok76
  • Ekonomi2,854
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,089
  • Olahraga85
  • Opini200
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized308
  • Video15

Berita Lainnya

Pemko Payakumbuh Berduka, ASN Terbaik Berpulang Keramatullah
Pemerintah Kota Payakumbuh Bersama Komisi IX DPR RI Dan BPJS Bersinergi
Pemko Payakumbuh Gencarkan Program Bulan Imunisasi
Sri Asih, Perempuan Tangguh di Balik Layanan AgenBRILink, Permudah Transaksi Warga Kutoarjo

Berita Terkait

Nasional

Alumni HMI, Laca Muhammad: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Satu Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

Oktober 22, 2026
Nasional

Suara Lirboyo Menggema! 36 Kiai Sepuh Soroti Penegakan Hukum Kasus Gus Yaqut

Oktober 21, 2026
Nasional

Rocky Gerung Soroti Gerakan Mahasiswa, Tuntutan Harus Punya Dasar dan Argumentasi

Oktober 20, 2026
Nasional

BKKBN Jawa Barat Dorong Pencegahan Stunting Berbasis Data dan Kolaborasi Lintas Sektor

Oktober 20, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?