DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Legislator Minta Masyarakat Waspada Terhadap Berita Hoax
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Legislator Minta Masyarakat Waspada Terhadap Berita Hoax
HeadlineNasional

Legislator Minta Masyarakat Waspada Terhadap Berita Hoax

asribel Published April 14, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – “Hoax bisa memecah belah bangsa” ujar Kresna (Anggota Komisi I DPR RI) dalm webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Waspada Berita Hoax saat Bermedsos” pada Jumat (14/4/2023).

Ia menjelaskan bahwa Hoax merupakan berita palsu dan ketika diulang ulang, karena seringnya diulang ulang bisa menjadi pembenaran tanpa adanya klarifikasi.

Setiap hari ribuan bahkan jutaan berita hoax digunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah bangsa, menjatuhkan orang lain tanpa memikirkan konsekuensinya logis dibelakangnya.

Cara kita menghindari berita hoax bisa dilihat dari judulnya yang provokatif. Kita harus bisa sabar dalam memberikan pemahaman kepada orang lain atau orang tua yang rentan terkena hoax karena minimnya literasi.

Baca Juga  Sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Fenomena hoax akhir akhir ini sedang sangat diperbincangkan masyarakat Indonesia khususnya pengguna media sosial.

Hoax menjadi penyakit hati dunia maya karena sampah informasi bertebaran secara masif tanpa verifikasi dan konfirmasi.

Hoax dapat mempengaruhi pembaca dengan informasi palsu sehingga mengambil tindakan sesuai dengan isi haox dan menakut nakuti orang yang menerimanya. Terdapat beberapa sanksi pelaku hoax diantaranya UU ITE, KUHP dan UU penghapusan Diskriminasi Ras Etnis.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Legislator Sebut Orang Tua Memiliki Peranan Penting Dalam Perlindungan Anak di Era Digital
Next Article Christina DPR RI Sebut Perkembangan E – Commerce di Indonesia mencapai 476,3 T
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,113
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota425
    • Padang35
    • Payakumbuh185
    • Solok73
  • Ekonomi1,634
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional979
  • Olahraga79
  • Opini181
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized287
  • Video15

Berita Lainnya

Renovasi Rumah Tidak Lagi Jadi Kendala, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini
Bank Raya Hadir sebagai Official Partner P-Land: K-pop Art Market Vol.5, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Digital
Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT JMTM Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jakarta–Tangerang
Igloo Perkenalkan Igi, AI Penjual Polis Asuransi Perjalanan

Berita Terkait

Nasional

Mahasiswa UBSI Gelar PKM di RPTRA Amanah Bunda, Edukasi Pemanfaatan Sampah Menjadi Produk Bermanfaat

Juni 9, 2026
Nasional

Seorang Oknum LSM Nakal Dituntut Ribuan Masa, Akibat Hajat Hidup Masyarakat Terganggu, Hingga Banjiri Mapolres Sijunjung

Juni 8, 2026
Nasional

Aktivis HMI Benny Ario: Polri Harus Tetap Dipimpin dan Dikelola oleh SDM Kepolisian

Juni 6, 2026
Nasional

Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Program Makan Bergizi Gratis

Juni 5, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?