DigIndonews.com, Jakarta – Berdasarkan data BPS 2022 persentase anak usia 5 tahun ke atas mengakses internet menurut tujuannya hamir 90 % tujuan nya untuk mengakses media sosial. Terdapat ancaman anak di ruang digital diantaranya konten kekerasan, pornografi, dan konten rasisme akibatnya anak bisa menjadi korban atau pelakunya.
“DPR RI komisi I mengupayakan perlindungan anak di ruang digital dengan bekerja sama dengan Kominfo untuk literasi digital, sistem pengamanan akses, dan pengawasan konten internet” ujar Yan Pernmenes (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Perlindungan Anak di Ruang Digital” pada Jumat (14/4/2023).
Ia menyampaikan Penting memperhatikan hak hak anak, terlebih di dunia digital sekarang ini, termasuk akses manfaat dan perlindungan ancaman atasnya.
Fahmi Alfansi P Pane, S.Hut., M.Si (Pegiat Literasi Digital menambahkan Tantangan anak di era digital yaitu cyber bullying, pornografi, konsumerisme , kenakalan remaja bahan kriminalisasi. Bentuk cyber bullying diantaranya bully di media sosial, kejadian aktual direkam dan disebar dan meluas ke dunia nyata sehingga berdampak pada psikologis korban, kenakalan remaja dan kriminal.
Kedua pornografi anak contohnya pelaku anak untuk promosi, pelaku dewasa mengelabui, bahkan aksi orang dekat atau pagar makan tanaman yang akan berkembang pada mentalitas anak, perdagangan anak, dan anak dapat menjadi pelaku kriminal saat dewasa. Ketiga konsumerisme contohnya FOMO, dan fleklxing atau pamer yang dampak nya mengejar tren yang selalu berubah dan pencurian data pribadi serta hacking.
Strategi perlindungan anak yang bisa dilakukan dengan tingkatkan literasi Digital pada anak dengan mengembalikan mapel TIK di SD dan SMP, juga literasi bagi orang tua, hindari kriminalitas ank dan lakukan patroli siber.
Senada dengannya, Dr. Bombom Dirgantara (Pegiat Literasi Digital) memaparkan jika berbicara mengenai anak di Era Digital, tantangan nya saat ini adalah beruta hoax, berita provokatif, cyber bullying dan kemampuan literasi digital yang kurang.
Perlindungan pertama yang bisa dilakukan adalah dari keluarga karena merupakan tempat pertama dan utama dalam memulai kehidupan serta orang tua memiliki peranan penting dalam perlindungan anak di Era Digital karena orang tua terlibat dalam keseluruhan dimensi pembentukan pada anak.
Yang bisa dilakukan orang tua diantaranya mngedukasi anak terkait dampak baik dan buruk media sosial, sering berdiskusi dengan anak, dan lakukan pembagian waktu belajar dengan sosial media serta mengenalkan literasi digital pada anak.
Literasi digital sangat penting dan dibutuhkan untuk dapat berpartisipasi di dunia modern saat ini. Literasi digital membuat daya berfikir yang berbeda dengan orang yang rendah literasi digitalnya.