Digindonews.com — Penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam webinar literasi digital bertema “Narkoba dan Remaja” yang digelar pada Rabu (11/3/2026) di Intel Studio Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pegiat Literasi Digital, Dr. Fikria Najitama, M.S.I, menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Narkoba dapat berasal dari berbagai sumber, baik alami seperti ganja dan opium, semi sintetis seperti morfin dan heroin, maupun sintetis seperti amfetamin. Berdasarkan efeknya, narkoba juga dibagi menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen. Diperkirakan sekitar empat juta penduduk Indonesia telah terpapar narkoba. Penyebabnya beragam, mulai dari rasa ingin tahu, tekanan lingkungan sosial, pengaruh teman sebaya, hingga anggapan bahwa narkoba dapat meningkatkan rasa percaya diri. Namun dampak yang ditimbulkan sangat serius.
Penyalahgunaan narkoba dapat merusak organ vital tubuh seperti otak, jantung, paru-paru, ginjal, dan hati. Selain itu, risiko penyakit seperti HIV/AIDS, overdosis, hingga kematian juga meningkat. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, narkoba juga memicu berbagai masalah sosial seperti tindak kriminalitas, kecelakaan, kekerasan, serta keretakan hubungan dalam keluarga.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sanksi hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat berupa pidana penjara, denda besar, hingga hukuman mati bagi pelaku dalam skala besar. Melalui kegiatan literasi digital ini, para narasumber mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran dan keberanian dalam menolak narkoba. Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menyatakan “Say No to Drugs” sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.***


