Kemiskinan di Indonesia terlalu sering dibingkai sebagai persoalan individu yaitu malas, kurang terampil, tidak adaptif. Narasi ini problematik. Dalam perspektif ilmu kesejahteraan sosial, kemiskinan bukan semata kegagalan personal, melainkan hasil dari konfigurasi kebijakan, struktur distribusi sumber daya, dan desain institusi negara. Dengan kata lain, kemiskinan adalah produk kebijakan.
Data resmi menunjukkan bahwa pada 2024 angka kemiskinan Indonesia berada di kisaran 9 persen lebih yang dimana setara lebih dari 25 juta penduduk. Angka ini memang menurun dibanding satu dekade lalu, namun penurunan statistik tidak otomatis berarti perbaikan kualitas kesejahteraan. Ketimpangan pendapatan, akses pendidikan yang timpang, serta pekerjaan informal yang dominan menunjukkan bahwa persoalan struktural belum tersentuh secara mendasar.
Dalam teori welfare regime, Gosta Esping Andersen menjelaskan bahwa negara kesejahteraan berbeda-beda tergantung pada bagaimana negara mengatur relasi antara pasar, keluarga, dan negara. Pertanyaannya adalah Indonesia hendak bergerak ke arah mana? Apakah negara hadir sebagai penjamin hak sosial warga, atau sekadar pemberi bantuan residual ketika pasar gagal?
Pendekatan residual melihat kesejahteraan sebagai jaring pengaman minimal bagi kelompok “yang gagal”. Sementara pendekatan institusional menempatkan kesejahteraan sebagai hak sosial universal. Di sinilah konsep social citizenship dari T.H. Marshall menjadi relevan. Marshall menegaskan bahwa kewarganegaraan modern mencakup hak sipil, politik, dan sosial. Hak sosial berarti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak bukanlah belas kasihan, melainkan hak warga negara.
Namun realitas menunjukkan bahwa akses tersebut masih sangat ditentukan oleh kelas sosial dan wilayah geografis. Anak dari keluarga miskin memiliki probabilitas lebih tinggi terjebak dalam pekerjaan berupah rendah. Pendidikan belum sepenuhnya menjadi alat mobilitas sosial. Dalam kerangka Amartya Sen, kemiskinan bukan hanya kekurangan pendapatan, tetapi capability deprivation, ketiadaan kemampuan riil untuk memilih dan menjalani kehidupan yang bernilai. Jika sekolah tidak berkualitas, layanan kesehatan tidak merata, dan pekerjaan layak terbatas, maka kebijakan publik gagal memperluas kapabilitas warga.
Lebih jauh, ketimpangan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga kultural dan simbolik. Pierre Bourdieu menyebut adanya distribusi yang tidak merata atas modal ekonomi, sosial, dan kultural. Keluarga miskin bukan hanya kekurangan uang, tetapi juga jaringan, akses informasi, dan legitimasi sosial. Tanpa intervensi struktural, ketimpangan ini akan mereproduksi dirinya lintas generasi.
Dalam konteks Indonesia Abdul Halim Wijaya Siregar mengatakan bahwa kebijakan bantuan sosial memang berperan menahan laju kemiskinan ekstrem. Namun jika kebijakan hanya berfokus pada bantuan tunai tanpa reformasi struktural di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial, maka negara terjebak dalam pola penanggulangan, bukan pencegahan. Kemiskinan dikelola, tetapi tidak diurai.
Menakar arah politik kesejahteraan berarti menilai sejauh mana kebijakan fiskal dan sosial berpihak pada redistribusi dan investasi sosial jangka panjang. Apakah anggaran pendidikan benar-benar memperbaiki kualitas sekolah publik? Apakah jaminan sosial memperluas perlindungan pekerja informal? Apakah kebijakan industri membuka lapangan kerja layak, atau justru memperlebar jurang upah?
Negara kesejahteraan bukan sekadar program bantuan, melainkan desain sistemik yang menjamin keamanan sosial warga sepanjang daur hidupnya. Dalam perspektif ilmu kesejahteraan sosial, negara memiliki tanggung jawab normatif untuk mengurangi ketimpangan struktural dan memperluas akses terhadap sumber daya produktif. Tanpa itu, kemiskinan akan terus direproduksi oleh struktur yang sama.
Karena itu, perdebatan tentang kemiskinan seharusnya bergeser dari moralitas individu ke akuntabilitas kebijakan. Setiap kebijakan anggaran adalah pilihan politik. Setiap prioritas pembangunan mencerminkan nilai yang dianut negara. Jika ketimpangan pendidikan dibiarkan, jika pekerjaan informal tetap mendominasi tanpa perlindungan, maka kemiskinan bukan lagi sekadar realitas sosial, melainkan konsekuensi dari arah politik kesejahteraan yang belum sepenuhnya berkeadilan.
Indonesia memiliki potensi demografis dan ekonomi yang besar. Namun tanpa desain kebijakan yang berpihak pada pemerataan kapabilitas, bonus demografi bisa berubah menjadi beban sosial. Tantangannya bukan sekadar menurunkan angka kemiskinan, tetapi membangun sistem kesejahteraan yang menjamin martabat dan mobilitas sosial warganya.
Kemiskinan, dalam kerangka ini, bukan takdir. Ia adalah refleksi dari pilihan kebijakan. Dan arah politik kesejahteraan hari ini akan menentukan wajah keadilan sosial Indonesia di masa depan.
Oleh: Abdul Halim Wijaya Siregar
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia.


