DIGINDONEWS.COM— Jajaran Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, mengamankan seorang pria muda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, pada Senin (9/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Lapangan Sepak Bola Tunas Karya Tanjung Ampalu, Jorong Pasa, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku yang diamankan berinisial FAM (23), laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, warga Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Marlboro isi 20 batang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek Koto VII melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena pelaku kerap didapati melakukan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Pada saat penggeledahan dan penyitaan, kegiatan disaksikan langsung oleh kepala jorong dan ketua pemuda setempat. Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” terang laporan tersebut.
Dalam proses penangkapan, turut dihadirkan dua orang warga setempat, dan anggota Linmas Jorong Pasa, Nagari Limo Koto.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


