Palembang — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Awal atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan Gerakan Milenial Indonesia (GMI) Cabang Musi Rawas Utara terhadap Bupati Musi Rawas Utara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, Abdulah Hadi Yansah (Wakil Ketua GMI Muratara) hadir langsung sebagai Pemohon memenuhi panggilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Sementara pihak Termohon, Bupati Musi Rawas Utara, diwakili oleh Wahyu Islami (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara) serta Andika Oc (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara).
Sidang pemeriksaan awal ini dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, dengan susunan Haidir Rohimin sebagai Ketua Majelis, serta Joemarthine Candra dan Yoppy Van Houten sebagai Anggota Majelis. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, berjalan lancar dan kondusif.
Agenda sidang diawali dengan pemeriksaan legal standing Pemohon dan Termohon sebagai pemenuhan prosedural persidangan. Selanjutnya, Majelis Anggota memberikan penjelasan terkait tata tertib persidangan serta alur penanganan sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Abdulah Hadi Yansah menjelaskan alasan GMI Muratara mengajukan sengketa informasi, yang menurutnya berangkat dari ketidakresponsifan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam memenuhi permintaan informasi publik.
“Informasi yang kami minta menyangkut kepentingan publik, seperti hasil uji laboratorium kualitas air sungai sejak Agustus 2025, kejelasan kerja sama DLH dengan BRIN, serta data luas lahan terdampak dan tingkat pencemaran akibat aktivitas PETI. Sampai hari ini tidak ada keterbukaan,” tegas Hadi di hadapan Majelis.
Majelis kemudian mempertanyakan apakah Pemohon telah menempuh prosedur sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menanggapi hal itu, Hadi menjelaskan bahwa GMI telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada PPID DLHP Muratara pada 22 Oktober 2025, namun tidak mendapat tanggapan. GMI selanjutnya mengajukan keberatan kepada Bupati Musi Rawas Utara sebagai atasan PPID, yang juga tidak ditindaklanjuti. Seluruh bukti permohonan dan keberatan tersebut telah dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Panitera.
Namun demikian, Majelis Anggota menilai bahwa secara jenjang waktu permohonan GMI telah memenuhi unsur prosedural, tetapi secara administratif dan tata tertib dinilai belum sempurna, karena format surat permohonan serta penentuan atasan PPID yang dinilai seharusnya ditujukan kepada Sekretaris Daerah sebagai pimpinan PPID Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal tersebut, Hadi menyatakan keberatan dan menilai adanya ambigu dalam pelaksanaan PPID di Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia menegaskan bahwa di lapangan, PPID Pelaksana di DLH Muratara maupun OPD lainnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan masyarakat tidak mengetahui keberadaan dan fungsi PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pernyataan tersebut memicu perhatian Majelis Ketua dan Anggota, yang kemudian memberikan penjelasan terkait mekanisme PPID di daerah. Majelis menegaskan bahwa PPID Pelaksana berada satu pintu di Dinas Komunikasi dan Informatika, lalu mempertanyakan apakah DLHP Muratara memiliki PPID Pelaksana. Pertanyaan tersebut dijawab ada oleh Wahyu Islami, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Muratara. Namun ketika ditanya apakah PPID tersebut berjalan dan berfungsi, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti.
Hal ini kemudian ditegaskan oleh Hadi dengan menyatakan dugaan bahwa PPID di Kabupaten Musi Rawas Utara tidak berjalan dan tidak diketahui oleh publik. Pernyataan tersebut direspons serius oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, Majelis bahkan menyampaikan penilaian bahwa pelayanan dan pelaksanaan PPID Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan yang paling buruk se-Sumatera Selatan. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius dan pekerjaan rumah besar bagi Bupati Musi Rawas Utara, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Selatan terkait pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sidang pemeriksaan awal ini, belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisioner. Pihak Termohon juga tidak menyampaikan jawaban substansial atas permohonan Pemohon. Majelis menyatakan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap, yang nantinya akan dituangkan dalam putusan sela, sementara persidangan ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya.
Usai persidangan, Hadi menyampaikan kekecewaannya atas belum berlanjutnya pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, ia menilai sidang ini justru membuka fakta penting terkait buruknya pelayanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Ini menjadi tabir awal. Kita jadi tahu bagaimana buruknya pelayanan informasi di Muratara selama ini. Ini harus menjadi evaluasi dan peringatan keras bagi Bupati dan Sekda sebagai pimpinan PPID daerah agar segera dibenahi,” pungkas Hadi.


