DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
Daerah

Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu

Fadhlur Rahman Ahsas Published Januari 25, 2026
Share
SHARE

DIGINDONEWS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pada Jumat (23/01/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2026/SPKT/POLRES Sijunjung/POLDA Sumbar tanggal 23 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan umum Jorong Ranah Tibarau, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

 

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SF (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki.

Baca Juga  Operasi Sunyi Satresnarkoba Sijunjung Berbuah Hasil, Pria 42 Tahun Diciduk Bersama Sabu

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 (satu) buah kotak rokok merek HD warna merah putih yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca (pirex),1 (satu) buah korek api gas warna hijau,1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung,” tegas AKP Syafwal.

Baca Juga  'Rang Solok Baralek Gadang 2023', Ada Beragam Penampilan Seni dan Budaya dan Lomba

 

Ia menambahkan, narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

 

“Narkoba adalah musuh bersama. Selain merusak kesehatan, juga berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.

 

AKP Syafwal juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Sijunjung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.

Baca Juga  Anggota DPD RI Hartono, Menyikapi Keracunan MBG di Kabupaten Raja Ampat

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

TAGGED:Kasat Narkoba Polres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan
Next Article KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,113
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota425
    • Padang35
    • Payakumbuh185
    • Solok73
  • Ekonomi1,631
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional979
  • Olahraga79
  • Opini181
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized287
  • Video15

Berita Lainnya

Igloo Perkenalkan Igi, AI Penjual Polis Asuransi Perjalanan
Meriah, SDIT Alam Talago Sawahluto Gelar Wisuda Tahfidz  Qur’an, Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Angkatan ke-IV 
Built to Perfection: Komitmen Waringin Megah dalam Setiap Proyek
PLN Indonesia Power UBP Jatigede Salurkan Hewan Qurban dan Jaga Keandalan Listrik di Momen Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Padang

PCCF Gelar Nobar Film ‘Semua Akan Baik-Baik Saja’, Gandeng Komunitas Kreatif dan Penyandang Disabilitas

Juni 10, 2026
Daerah

Ketua DPD GMNI Sumbar: Persoalan PETI Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Hajat Hidup Masyarakat Banyak

Juni 9, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi SRIKANDI

Juni 9, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Ajukan Dua Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD TA 2025

Juni 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?